Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

DPRD Terima Dua Usulan Raperda

octa-Octa • 2019-02-05 12:33:51

TANA PASER–DPRD Paser menggelar agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Panglima Sebaya Tanah Grogot, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD Paser Kaharuddin memimpin rapat ini didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Latif Thaha, sementara dari eksekutif dihadiri Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi. Kaharuddin menyampaikan, setelah diserahkan oleh bupati, draf raperda tersebut akan secepatnya dikaji oleh Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser.

Bupati menjelaskan, adapun usulan pencabutan terhadap pertama merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mana pada Pasal 58 Ayat (3) bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Dengan adanya acuan tersebut, Rumah Sakit Panglima Sebaya yang telah menjadi BLUD memiliki pedoman yang bersifat khusus dalam penetapan tarif layanannya. Jadi, pemkab mengusulkan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot.

Selanjutnya akan dibuat Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Panglima Sebaya Tanah Grogot yang sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.

Kedua, raperda yang disampaikan adalah Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Maka Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kami usulkan untuk dicabut dan kami mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” lanjutnya.

Adapun keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menjawab kompleksitas permasalahan pengelolaan barang milik daerah yang sebelumnya di dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah belum terakomodasi.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalam Rapat Paripurna ini, Pemkab Paser menyampaikan raperda tersebut untuk dapat dibahas bersama-sama sehingga dapat menghasilkan sebuah payung hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pengelolaan barang milik daerah di Paser. (adv/jib/kri/k8)

Editor : octa-Octa