TENGGARONG - Manajemen RSUD AM Parikesit akhirnya memberikan penjelasan terkait beberapa temuan yang diberitakan Kaltim Post edisi 6-7 Februari. Dirut RSUD AM Parikesit dr Martina Yulianti mengatakan, temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2017 telah direspons dengan memberikan penjelasan yang tertuang pada kertas kerja rekonsiliasi aset SAK dengan Simda BMD 2018.
Penjelasan tersebut antara lain, nilai aset tetap RSUD AM Parikesit pada akhir 2017 telah sesuai nilai aset tetap yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar 2017. Mengenai selisih Rp 13.602.786.906 antara saldo akhir aset tetap dalam LKPD dengan saldo akhir aset tetap dalam laporan keuangan RSUD AM Parikesit telah dilakukan rekonsiliasi (baca infografis).
“Selisih Rp 13 miliar ini telah sesuai kondisi sebenarnya. Yaitu nilai aset di luar aset produktif pada 2014 dan 2015 dicatat di SAK tetapi tidak dicatat di Simda sebesar Rp 11.945.662.970,” ucapnya.
Terkait adanya selisih absolut dari pemeriksaan aset tetap peralatan dan mesin antara laporan keuangan BLUD dan Simda BMD sebesar Rp 21.589.090.940, hal itu juga telah dilakukan rekonsiliasi dan dijelaskan kepada auditor BPK. serta telah disesuaikan nilai aset tetap tersebut antara laporan keuangan BLUD dengan Simda BMD.
Lebih jauh dijelaskan bahwa berkaitan dengan obat, hasil pemeriksaan fisik terhadap persediaan obat-obatan pada 1 Maret 2018 ada selisih pada IGD dan gudang farmasi. Pada IGD terdapat selisih lebih catat persediaan senilai Rp 1,973,408.00 untuk 16 ampul ATS-1500 dengan harga satuan Rp.123,338. Sedangkan pada gudang farmasi terdapat selisih kurang catat senilai Rp 629,200 untuk 100 tablet pregabalin dengan harga satuan Rp 6,292.
“Hasil perhitungan kembali atas belanja penambah persediaan dan penggunaan persediaan, serta konfirmasi kepada pengurus barang diketahui selisih tersebut merupakan kesalahan pencatatan penggunaan persediaan obat selama Januari hingga tanggal pemeriksaan fisik,” ujarnya.
Berkaitan remunerasi, Martina menjelaskan bahwa sistem pembagian jasa pelayanan yang menggunakan sistem remunerasi berbasis kinerja di RSUD AM Parikesit merupakan hal yang sudah seharusnya diterapkan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem ini merupakan pilihan terbaik untuk meletakkan dasar-dasar tata kelola keuangan yang baik di institusi rumah sakit dalam rangka menuju kemandirian keuangan sebuah BLUD.
“Di era BPJS, tidak memungkinkan lagi menggunakan sistem fee for service untuk jasa pelayanan karena sistem pembayaran oleh BPJS menggunakan INA CBG’s atau sistem paket diagnosa. Remunerasi yang diterapkan di RSUD AM Parikesit berbasis kinerja individu dan unit yang sangat akuntabel, transparan, dan adil,” jelasnya.
Perlu diketahui, lanjut dia, ada beberapa faktor yang menentukan besaran remunerasi tiap karyawan. Hal itu fluktuatif berdasarkan jumlah pendapatan rumah sakit, jumlah seluruh karyawan, kelas jabatan, capaian kinerja individu, dan kinerja unit, serta disiplin dan perilaku karyawan. “Remunerasi merupakan sebuah revolusi sistem pembayaran jasa pelayanan, yang mengikuti revolusi sistem pembiayaan kesehatan,” tandasnya.
Menurutnya, sebagai hal yang baru tentu menimbulkan pro-kontra bagi karyawan. Pada awal implementasi terjadi sedikit gejolak tapi sekarang semua pihak telah dapat memahami dan beradaptasi. RSUD AM Parikesit terbukti dapat memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan kinerja pelayanan secara signifikan. “Ini dibuktikan dengan angka kepuasan pasien, angka kepuasan pegawai, dan produktivitas yang semakin baik,” bebernya.
Implementasi sistem remunerasi dalam faktanya meningkatkan pendapatan secara signifikan dan lebih adil bagi banyak karyawan. Bahkan, terus-menerus melakukan perbaikan sistem dengan menggunakan aplikasi-aplikasi untuk menjamin transparansi jasa pelayanan. “Dokter spesialis dapat melihat capaian kinerjanya masing-masing secara real time dari gadget,” ucapnya.
Hal itu dibuat untuk menjamin akuntabilitas, dalam faktanya karyawan mengalami peningkatan pendapatan dengan sistem remunerasi dibanding sistem fee for service dengan catatan pegawai tersebut berkinerja baik. “Perlu kami jelaskan juga RSUD AM Parikesit menerapkan kebijakan informasi satu pintu. Dengan demikian, pihak yang berwenang dalam memberikan informasi adalah Sub Bagian hukum dan Humas atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh direktur,” tuturnya. (adw/kri/k16)
Editor : octa-Octa