Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hari Ini, Kasus Witeltram Kembali Disidangkan

octa-Octa • Kamis, 14 Februari 2019 - 17:38 WIB

SENDAWAR–Perkembangan kasus penyimpangan (korupsi) dana Perusahaan Daerah Wisata, Telekomunikasi, Transportasi, dan Air Minum (Perusda Witeltram) Kutai Barat (Kubar), saat ini proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kasus dengan dua terdakwa yang merugikan uang negara Rp 1,6 miliar itu yakni Tinus (mantan direktur utama Perusda Witeltram) serta MS Ruslan (mantan penjabat bupati Kabupaten Mahakam Ulu) periode 2013–2015, disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda sejak 8 Desember 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, hari ini (14/2) masuk tahap akhir sidang. “Setelah tuntutan, kemungkinan ada pledoi (pembelaan). Selanjutnya akan diputus oleh hakim Pengadilan Tipikor Samarinda,” jelasnya, kemarin.

Syarief mengungkapkan, kondisi terakhir terdakwa MS Ruslan melakukan pengembalian kerugian uang negara dalam kasus itu sejumlah Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa Tinus sama sekali belum ada mengembalikan kerugian uang negara tersebut.

“Terdakwa Tinus sampai saat ini tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Tentunya itu akan memengaruhi dari tuntutan JPU serta putusan hakim,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kubar Indra Rivani membeberkan, terdakwa Tinus dijerat dengan dua dakwaan. Pertama, terdakwa Tinus menggunakan dana Perusda Witeltram tidak sesuai dengan hukum (melawan hukum) yang membuat kerugian negara.

“Perbuatan kedua, terdakwa Tinus memberikan (suap) sejumlah uang kepada terdakwa MS Ruslan yang kala itu merupakan pejabat negara (Pj Bupati Mahulu),” tuturnya.

Indra Rivani menambahkan, terhadap terdakwa MS Ruslan dakwaannya alternatif. Pada pokoknya, terdakwa MS Ruslan sebagai pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN), menerima suap dari orang lain yang berhubungan dengan jabatannya.

“Setelah dilimpahkan oleh Kejari Kubar ke PN Tipikor Samarinda, hakim tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa MS Ruslan, itu kewenangan hakim,” tandasnya. (rud/kri/k8)

Editor : octa-Octa