Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Oknum Guru Cabul Itu Pengin Nikah, tapi Tak Punya Pacar

izak-Indra Zakaria • Kamis, 28 Februari 2019 - 17:25 WIB

PENAJAM–Tindakan yang dilakukan Didik Aziz Purba (28) terbilang bejat. Oknum guru honorer SDIT Nurul Hikmah di Penajam Paser Utara (PPU) itu, tega melakukan pelecehan seksual terhadap para siswinya. Dengan iming-iming menawarkan menonton film kartun melalui layar ponselnya. Dia diduga menggerayangi tubuh korbannya. Bahkan saat pelajaran berlangsung.

Informasi tersebut diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan seorang orangtua siswi. Yang keberatan atas dugaan asusila yang dilakukan pelaku. Pelapor menerima pengaduan dari anaknya, telah digerayangi pelaku. Dan merasa kesakitan pada bagian vitalnya.

“Laporannya masuk ke kami pada Minggu (24/2) malam,” kata Kapolres PPU AKBP Sabil Umar saat jumpa pers di Halaman Mapolres PPU, Rabu (27/2).

Setelah menerima laporan, anggota Unit Jatanras Polres PPU lantas melacak keberadaan Didik. Pelaku diamankan Senin (25/2) sekira pukul 01.00 Wita, saat di Jalan Propinsi, Kilometer 9, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, di sekitar Kantor DPRD PPU.

Menurut pengakuan pelaku, tindakan asusilanya baru dilakukan saat mengajar di SDIT Nurul Hikmah. “Tempat lain belum ada. Ini dilakukan karena kesempatannya menjadi pengajar. Sehingga bisa memperdaya anak-anak,” ungkapnya.

Pria berpangkat melati dua di pundaknya ini menuturkan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Long Ikis, Paser, itu diduga mengidap pedofilia. Atau kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek berahi. Sebab itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan.

“Untuk menentukan ada kelainan atau tidak, kami akan meminta keterangan dari ahli,” kata Sabil.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Didik. Menurut perkiraan, jumlah korban mencapai sembilan orang. “Diperkirakan sudah dilakukan sejak Oktober–November 2018,” terang dia. 

Kapolres mengimbau orangtua yang anaknya merasa menjadi korban, agar melapor. “Sebab, saat ini kami masih melakukan pengembangan, untuk memastikan apakah ada korban lainnya atau tidak,” jelas Sabil.

Barang bukti yang diamankan adalah hasil visum korban, baju, dan celana panjang milik korban, serta sebuah ponsel Xiaomi berwarna emas. Pihaknya pun telah mengecek isi ponsel pelaku. Dan tidak ditemukan hal-hal yang berbau pornografi. “Tidak ada gambar atau film porno di HP-nya,” tutur dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara Didik, yang masih bujangan itu mengaku memiliki niat untuk menikah. Namun, belum ada calon istri. Sehingga membuatnya melakukan tindakan kurang terpuji tersebut. “Sudah ada niat mau nikah, tapi belum ada pacar,” kata dia sembari terisak.

Dia menyebut alasan melakukan tindakan tersebut karena ada dorongan berahi. “Ada yang bisikan di pikiran saya. Jadi saya melakukan itu,” aku Didik. (*/kip/dwi/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#penajam