TANJUNG REDEB–Alokasi dana desa (ADD) untuk Kabupten Berau pada 2019 dikucurkan Rp 109 miliar kepada 100 kampung/desa dari 12 kecamatan, kecuali Kecamatan Tanjung Redeb.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman, kemarin (6/3).
Dia menjelaskan, dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 70 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Kampung se-Kabupaten Berau 2019 mencapai Rp 109.901.417.000 yang telah ditetapkan, 31 Desember 2018 lalu.
Mengenai kisarannya, dalam perbup tersebut sudah diatur mengenai Badan Musyawarah Kampung (BMK) dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 193 Tahun 2018 yang mengatur bagaimana penganggaran dan pembagian atau penetapan.
Sudirman mengakui telah melakukan perhitungan sesuai ketentuan yang ditentukan oleh BMK dan Peraturan Menteri Keuangan untuk penetapan perincian dana desa. Angka terkecil setiap kampung diberikan kucuran sebesar Rp 823.113.000 yakni di Kampung Karangan, Biatan, dan tertinggi di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan senilai Rp 2.573.234.000.
Mengenai penggunaan dana desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016, untuk prioritas penggunaan untuk Kabupaten Berau ditetapkan hanya untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Hal itu berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Menteri desa melalui Permendes Nomor 16 Tahun 2018.
Menurut Sudirman, prioritas penggunaan dana desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik, melainkan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa. “Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan dana desa tersebut,” bebernya.
Kebijakan pemerintah pusat selama ini adalah untuk prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan. Meski disebut ada opsional, apabila bidang pembangunan dan pemberdayaan sudah terpenuhi, sebenarnya desa bisa mengajukan ke bupati untuk penggunaan lainnya.
“Kita sudah ada juknis terkait dana desa sesuai dengan ketentuan, kita membuat petunjuk teknis untuk pengelolaan dana desa. Sesuai surat edaran bupati yang terbit Desember tahun lalu, yang selanjutnya disosialisasikan ke pemerintah kampung dalam rangka untuk pemanfaatan dan penggunaan dana desa 2019,” jelasnya.
Sudirman mengungkapkan, pencairan dana desa dilakukan tiga tahap yakni, tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. Untuk tahap pertama sudah dilakukan pencairan ke setiap kampung pada 13 Februari 2019.
“Terkait dana desa, alhamdulilah awal Februari ini sudah masuk ke rekening setiap desa. Artinya sudah bisa diambil perdesa,” ungkapnya.
Sedangkan estimasi pencairan tahap kedua, Sudirman menjelaskan melihat dari ketentuan peraturan menteri keuangan itu akan disalurkan pada Juni mendatang. “Tergantung, jika cepat melaporkan kepada pemda, bisa cepat selesai penyaluran tahap kedua,” jelasnya. (mar/asa/kpg/kri/k8)
Editor : octa-Octa