SENDAWAR–Posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar segara berganti. Pejabat lama, Syarief Sulaeman Nahdi mendapat tugas baru sebagai Kajari Seragen, Jawa Tengah. Dia digantikan oleh Wahyu Triantono yang sebelumnya bertugas di Kejari Semarang, Jawa Tengah.
Serah-terima jabatan (sartijab) akan dilaksanakan di Kejati Kaltim, Kamis (14/3). Warga Kubar tentu berharap, kajari Kubar yang baru itu kinerjanya lebih baik dibanding Syarief. Untuk diketahui, Syarief memimpin Kejari Kubar selama 3 tahun 10 bulan. “Benar, sertijab akan dilakukan di Kejati Kaltim, Kota Samarinda," ungkap Syarief, kemarin.
Sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kubar pada 2018, semuanya sudah masuk ke persidangan tahap akhir di Pengadilan Tipikor Samarinda. Seperti kasus dugaan tipikor di Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram Kubar.
Kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar itu melibatkan dua terdakwa. Yakni, Tinus (mantan dirut Perusda Witeltram), serta MS Ruslan (mantan Pj Bupati Mahulu). “Kasus dugaan tipikor Perusda Witeltram sudah selesai penuntutan. Hanya menunggu vonis dari hakim,” jelas Syarief.
Kasus lainnya, dugaan tipikor pada UPT Laboratorium Konstruksi DPU Kubar. Awalnya kasus tersebut merupakan operasi tangkap tangan (OTT) diamankan uang tunai total Rp 2,7 juta. Namun, pada brankas di ruang kerja terdakwa Narma ditemukan uang tunai Rp 86,5 juta, diduga merupakan uang hasil pungutan retribusi yang tidak sesuai dengan perda.
“Kasus ini sudah masuk tahap akhir pemeriksaan ahli. Mungkin dalam pekan ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Narma oleh PN Tipikor,” ujarnya.
Selanjutnya kasus dugaan tipikor alokasi dana desa (ADD) Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, dengan tersangka Lana yang diduga membuat laporan fiktif penggunaan ADD Ongko Asa sebesar Rp 672 juta, saat ini dalam proses persidangan dan masih tahap pemeriksaan para saksi.
“Sehingga seluruh perkara tipikor yang ditangani Kejari Kubar pada 2018, saat ini seluruh dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. Kemungkinan besar pada April mendatang seluruh perkara 2018 tersebut selesai di persidangan,” sebutnya. (rud/kri/k8)
Editor : octa-Octa