BALIKPAPAN–Penyebar informasi tak terkonfirmasi alias hoaks tentang temuan tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta, bakal jalani persidangan. Ada dua tersangka yang diringkus Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada Januari.
Pertama, berinisial HS, warga Bogor. Dan, LS warga Jalan Indrakila, RT 28, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara. Penyidikan LS telah dilimpahkan ke Subdit Perbankan Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Kurang dari dua bulan, berkas penyidikannya lengkap. Lalu dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Selasa (5/3). “Ini sudah lengkap atau P-21,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Selasa (12/3).
Penyidik pun melimpahkan sejumlah barang bukti, termasuk LS. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 Ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 1 UU No 73/1958 tentang berlakunya UU No 1/1946 RI tentang Peraturan Hukum Pidana Penyebaran Berita Bohong.
Ketua RT 28 Misyanto ketika dikonfirmasi membenarkan, LS adalah warganya. Tempat tinggalnya berjarak hanya sekitar 50 meter dari rumah LS. Dia menyebut, tak ada keanehan pada keseharian LS.
Dia sama halnya ibu-ibu lain. Bahkan, LS aktif dalam kelompok pengajian ibu-ibu PKK. Namun, diakui dalam grup WhatsApp, LS kerap membagikan konten-konten sensitif yang belum jelas kebenarannya.
Karena itu, istri Misyanto sudah beberapa kali menegur dan mengingatkan. Tapi memang LS disebut sebagai pribadi yang keras kepala. “Ngeyel kalau sudah menyangkut hal-hal yang seperti itu (membagikan konten sensitif),” tuturnya.
Lebih lanjut, dia kenal LS sebagai single parent dari tiga anak; dua perempuan dan seorang laki-laki. Tersangka dikabarkan pula cukup aktif di salah satu partai politik dan sempat maju menjadi calon legislatif (caleg) untuk DPRD Balikpapan pada Pileg 2014, namun gagal terpilih.
Perlu diketahui, LS ditangkap di rumahnya pada Jumat (4/1). Dia disangka menyebarkan hoaks surat suara yang sudah tercoblos. “Hendaknya setiap menerima informasi apapun jangan langsung disebarkan. Cek dulu kebenarannya,” imbau Ade. (aim/ndy/k8)
Editor : octa-Octa