MERAHASIAKAN identitas anak terkait kekerasan terhadap anak, menjadi salah satu materi dalam kerja sama antara DP3AP2KB dan Kaltim PostBiro PPU. Baik itu korban maupun pelaku. Sebab, menyembunyikan jati diri anak yang terlibat kasus kekerasan sangatlah penting. Sebagai upaya pemenuhan hak anak.
Poin tersebut menjadi hal yang disepakati antara Kepala DP3AP2KB Riviana Noor dengan Kepala Kaltim PostBiro PPU Indra Nuswantoro saat penandatanganan kerja sama di Kantor DP3AP2KB PPU di Jalan Propinsi, RT 01, Kilometer 3, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Selasa (19/3).
“Mudah-mudahan kerja sama dengan Kaltim Post untuk mewujudkan kabupaten layak anak di PPU berjalan dengan baik,” kata Riviana Noor seusai penandatanganan kerja sama tersebut.
Kaltim Post sebagai media partner pun berkewajiban membantu menyebarluaskan informasi terkait pengembangan KLA. Yang meliputi penguatan kelembagaan dan lima klaster yang terdiri hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
“Kami berharap kegiatan advokasi, sosialisasi, edukasi, dan pengembangan program untuk pemenuhan hak ini bisa disebarluaskan Kaltim Post,” harap mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU ini.
Tahun lalu, PPU juga menerima penghargaan anugerah KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), dengan kategori pratama. Setiap tahunnya, Kementerian PPA melakukan penilaian dan memverifikasi kabupaten/kota yang dianggap berhasil memenuhi hak anak. Ada lima kategori penghargaan yang diberikan Kementerian PPA, yakni pratama, madya, nindya, utama, dan KLA.
“Mudah-mudahan hubungan baik yang terjalinnya dengan Kaltim Post, bisa meningkatkan status dari pratama menjadi madya,” terang Pipin–biasa Riviana Noor disapa.
KepalaKaltim Post Biro PPU Indra Nuswantoro menyambut baik kerja sama dengan DP3AP2KB ini. Kaltim Post sebagai media pertama dan terbesar di Kaltim, siap memberikan ruang bagi publikasi kegiatan DP3AP2KB, dengan masa waktu selama lima tahun.
“Semoga kerja sama dalam bentuk sosialisasi, advokasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi ini dapat membuat PPU menjadi kabupaten layak anak,” pungkasnya. (*/kip/dwi/k8)
Editor : octa-Octa