Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bukti Tak Cukup, Alphad Bebas

octa-Octa • 2019-03-28 10:59:21

SAMARINDA–Alphad Syarief tampak semringah saat meninggalkan ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin (27/3). Pelukan hangat datang dari kerabatnya yang hadir menyaksikan sidangnya.

Hari itu, dia dinyatakan tak bersalah atas kasus penipuan atau penggelapan dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. Sidang yang bergulir sejak 30 November 2018 berakhir kemarin dengan putusan bebas dari palu hakim PN Samarinda.

Alphad saat dihampiri beberapa awak media, puas atas putusan hakim, yang menurutnya tak buta terhadap kebenaran dalam kasus itu. “Kebenaran selalu menang. Ini (kasus dugaan penipuan) terbukti sebuah kebohongan ‘kan,” ucapnya disambut sorak-sorai kerabat yang mendampinginya menuju pelataran parkir PN Samarinda.

Kini dia mengaku dapat fokus berkampanye menyongsong pemilu legislatif yang diikutinya pada 17 April mendatang. “Masalah yang ada enggak bikin saya mundur. Tetap fokus dengan tujuan,” tuturnya.

Majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama Hendry Dunant Manahua dan Agus Rahardjo menilai, anasir pidana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) belum cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini. Khususnya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang diajukan jaksa dalam sidang tuntutan pada 18 Februari. “Majelis berpendapat, tak terdapat bukti yang menguatkan keyakinan kami untuk memutus pemidanaan dalam perkara ini,” ucap ketua majelis membacakan amar putusan.

Dalam amar itu, majelis hakim menilai fakta-fakta di persidangan tak bisa menguatkan pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa selama empat tahun pidana penjara. Semisal, adanya perdamaian antara terdakwa dan saksi korban, Adam Malik, dalam kasus ini menjadi penengah dan menggugurkan dugaan penipuan tersebut.

Lalu, ada pernyataan dari almarhum H Maskuni, pihak lain yang bersedia mengganti kerugian yang diderita saksi korban–bukti ini diakui penasihat hukum H Maskuni, Adris Patolomo Sakudu, ketika bersaksi di pengadilan. Dua alat bukti untuk membuktikan adanya pidana dalam kasus ini pun tak terpenuhi. “Karena itu, majelis menilai, kesalahan yang disangkakan tak dapat dinilai sebagai sebuah pidana dan majelis memutus membebaskan terdakwa dalam kasus ini,” ungkap Hongkun Otoh, ketua majelis hakim di pengujung pembacaan putusan setebal 24 lembar itu.

Ditemui terpisah, JPU Dwinanto Agung Wibowo mengaku pikir-pikir atas putusan vrijspraak atau bebas majelis hakim PN Samarinda itu. “Besar kemungkinan ajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Ada waktu 14 hari untuk menyanggah putusan itu, pikir-pikir dulu dan dikoordinasikan di internal,” singkat beskal asal Kejari Samarinda itu. (*/ryu/ndy/k8)

Editor : octa-Octa