Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ajukan 2 Juta Tabung, Disetujui 1,7 Juta Tabung

octa-Octa • 2019-03-30 10:15:26

PENAJAM- Usulan tambahan kuota elpiji bersubsidi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak terpenuhi. Pada tahun ini, Pemkab PPU mengusulkan kuota tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke PT Pertamina sebanyak 2 juta tabung. Namun hanya disetujui sekira 1,7 juta tabung elpiji melon.

Tidak dipenuhinya usulan tersebut, lantaran Pemerintah Pusat ingin membatasi penggunaan elpiji bersubsidi. Sehingga masyarakat, khususnya masyarakat menengah bisa beralih menggunakan elpiji non subsidi. Yakni bright gas berukuran 5,5 lima kilogram. “Karena selama ini, banyak yang tidak tepat sasaran. Karena elpiji melon, memang dikhususkan untuk warga yang kurang mampu,” ungkap Kepala Bidang Koperasi, UKM, Perindustrian dan  Perdagangan (Diskukmperindag) PPU saat ditemui harian ini, kemarin.

Tahun lalu, konsumsi kebutuhan tabung elpiji melon di Kabupaten Benuo Taka melebihi kuota yang ditetapkan PT Pertamina. Untuk kuota tahun 2018 di PPU sebanyak 1.577.168 tabung elpiji bersubsidi. Namun jumlahnya melebehi kuota yang ditetapkan. Dengan realisasi sebanyak 1.592.080 tabung elpijin 3 kg. “Ada kelebihan pemakaian. Memang tahun kemarin, saya genjot meminta penambahan kuota pada operasi pasar,” terang pria yang hobi bermain bulutangkis ini.

Namun demikian, pihaknya berharap dengan tidak terpenuhinya kuota yang disuulkan tersebut, tidak menyebabkan kelangkaan elpiji subsidi di masyarakat. Terlebih, secara bertahap pemasangan jaringan gas (jargas) di PPU sudah mulai beroperasi. Sehingga masyarakat PPU, khususnya yang berada di Kecamatan Penajam yang dialiri jargas, tak lagi menggunakan elpiji melon. “Mudahan-mudahan tidak ada kelangkaan lagi. Seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas dia.

Rusli menambahkan pihaknya juga dalam waktu dekat, kami akan menerbitkan surat edaran bupati perihal pembatasan penggunaan elpiji 3 kilogram. Yang hanya dikhususkan bagi warga kurang mampu dan usaha mikro. Pasalnya selama ini masih banyak masyarakat yang mampu, namun masih menggunakan tabung elpiji melon. Padahal telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyedlaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. “Jadi khusus masyarakat miskin yang berpenghasilan di bawah Rp 800 ribu. Tapi masih banyak digunakan masyarakat yang mampu. Termasuk PNS dan warung makan,” katanya.

Setelah surat edaran bupati itu terbit, maka pihaknya akan mengagendakan untuk merazia penggunaan elpiji 3 kilogram ini. Kuncoro menuturkan pihaknya juga akan berkomunikasi dengan PT Pertamina Khusunya warung makan yang  masih menggunakan tabung elpiji subsidi. Jika ditemukan, akan diberi sanksi penyitaan. Dan akan ditukar dengan tabung elpiji bright gas.

Pemkab PPU telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji subsidi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 030/155/2018 tanggal 25 April 2018 tentang penetapan HET LPG Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro sebagai Pengganti Minyak Tanah di Kabupaten PPU.  HET elpiji di pangkalan ditetapkan Rp 18 ribu untuk Kecamatan Waru dan Babulu, lalu Rp 19 ribu untuk Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku. Khusus untuk tiga kelurahan di Kecamatan Penajam, yakni Kelurahan Gersik, Jenebora, dan Pantai Lango ditetapkan HET sebesar Rp 22 ribu. (*/kip)

Editor : octa-Octa