TANA PASER – Penyalahgunaan narkoba kembali menyeret pemuda di Paser. Kali ini pemuda yang dikenal sebagai pembalap andal berinisial SAR. Dia diamankan Satreskoba Polres Paser pada 29 Maret lalu. Bermula dari informasi dari masyarakat, berlokasi di Jalan Perum Tapis, Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot bahwa sering terjadi transaksi barang haram tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka berinisial SAR di rumah tersebut. Ditemukan barang bukti berupa sembilan paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran dengan berat mencapai 2.98 gram,” ujar Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra didampingi Kasat Reskoba AKP Tasimun, kemarin (1/4).
Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa satu buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet kaca dan sedotan. Serta satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan ukuran kecil warna putih biru. Ditelusuri, tersangka merupakan atlet muda berprestasi kebanggan Paser. “ Benar yang bersangkutan adalah atlet balap Paser,” kata Tasimun.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tasimun menyayangkan di usianya yang masih muda dan memiliki prestasi di olahraga otomotif, justru terjerumus oleh obat-obatan terlarang.
Dari informasi yang dihimpun media ini, tersangka merupakan bagian dari Kontingen Paser di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2018 di Kutai Timur pada Desember lalu dan berhasil menyabet satu medali untuk Paser. (jib/kri)
Editor : octa-Octa