Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Identitas Polri Rawan Dicatut

octa-Octa • 2019-04-04 11:17:46

BALIKPAPAN–Polda Kaltim mewanti-wanti warga tentang upaya penipuan bermodus meminta bantuan mengatasnamakan pejabat kepolisian. Beberapa waktu lalu, kasus itu sempat marak di publik. Meski pelaku telah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kukar, diharapkan masyarakat lebih waspada dan jangan mudah percaya.

“Banyak modus. Nama polisi dicatut. Minta bantuan dana, kegiatan dan lain-lain,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Terakhir, polda menerima informasi dari sebuah perusahaan yang mendapatkan proposal bantuan dari oknum yang mengatasnamakan pejabat polda.

“Untung perusahaan itu crosscheck ke kami, jadi bantuan belum sempat diberi,” ungkapnya. Tak hanya ke masyarakat, di kalangan internal polisi juga perlu waspada. Anggota Polri diharapkan jangan langsung percaya ketika ada yang mencatut nama petinggi Polri. Nama kapolda misalnya. Atau mengaku kenal dengan kapolda dengan memperlihatkan foto bersama, saat berurusan dengan hukum.

Untuk diketahui, tim Alligator Polres Kukar membekuk Agus Haryanto (39) di Jalan Garuda Sambaliung, Berau, Kamis (28/3). Agus ditangkap karena kasus tindak pidana penipuan mengatasnamakan Kapolres Kukar. 

Dia mengelabui korban agar mau mengirim Rp 100 juta ke rekeningnya. Modusnya, Agus menggunakan WhatsApp berfoto profil wajah kapolres Kukar. Kemudian meminta bantuan dana kepada Alex, korban, pada 27 Februari 2019.

Korban lalu mewujudkan permintaan Agus. Uang Rp 100 juta berpindah ke rekening pelaku. Kasatreskrim Polres Kukar AKP Damus Asa menjelaskan, setelah mendapat Rp 100 juta, pelaku tak puas. Lalu, pelaku menghubungi korban lagi pada 24 Maret 2019, kali ini alasannya meminta dana untuk pengobatan istri kapolres Kukar.

Alex yang curiga kemudian melapor ke polisi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti 1 kartu ATM, 1 ponsel dan selembar nota pembayaran perbaikan 1 mobil Mitsubishi Pajero B 1814 SJL dari dealer Mitsubishi Cabang Berau. Agus akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, Agus ditahan di Mapolres Kukar. (aim/ndy/k8)

Editor : octa-Octa