Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kecewa Saksi Pelapor Tak Kompeten

octa-Octa • Selasa, 9 April 2019 - 18:53 WIB

BALIKPAPAN–Sidang kelima dugaan pidana pemalsuan surat terdakwa Jovinus Kusumadi alias Awi kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/4). Kali ini dia didampingi tim kuasa hukum Elza Syarief.

Selepas sidang beragenda mendengar keterangan enam saksi dari pelapor itu, pengacara asal Jakarta ini menggelar jumpa pers. Di hadapan awak media, Elza Syarief meyakini Awi tidak bersalah. Dari hasil persidangan tersebut, ada beberapa hal pokok. Menurut dia, ada upaya jaksa menggiring para saksi-saksi untuk menjerat kliennya. 

“Saya juga menolak persidangan digelar dua kali dalam seminggu. Ini bukan kasus korupsi. Sidang kasus korupsi standarnya satu kali dalam seminggu. Saya juga lagi nanganin kasus lain, salah satunya kasus korupsi,” jelasnya. Dia berharap, hakim berkenan menangguhkan penahanan Awi. “Supaya Awi bisa menjalankan perusahaannya lagi,” imbuhnya. Selanjutnya, Elza Syarief juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar saksi pelapor Gino Sakaris dihadirkan dalam persidangan.

“Sebenarnya saya minta saksi pelapor dihadirkan di awal sidang saksi-saksi supaya kasusnya terang. Ini sesuai Pasal 160 KUHAP. Ini yang dihadirkan saksi-saksi yang enggak ngerti kasusnya," sesalnya. Elza juga meminta kliennya dan keluarga besarnya agar sabar. "Namanya kebenaran harus ditegakkan,” sebutnya.

JPU Rahmad Hidayat didampingi jaksa Amy menghadirkan enam saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Mahardika, beranggotakan Bambang Wijanarko dan Ninuk Nugraheni. Saksi yang dimintai keterangan adalah Christine Nathalie, Fitriani, Andi, Saiful, dan Kadir, semuanya karyawan PT Oceans Multi Power (OMP).  

Dalam persidangan terungkap, saksi tidak tahu persis permasalahan yang membuat Awi menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan uang dan TPPU. Seperti yang diungkapkan saksi Fitriani. Dia mengaku tak tahu persis persoalan yang menjerat bosnya. Dia hanya menyebut, melihat ada kejanggalan dalam transaksi perusahaan yang menjadi dua cara. Yakni, transfer ke rekening bank dan cara tunai. Namun ketika hakim Minuk Nugraheni memastikan apakah itu kekeliruan dalam administrasi keuangan perusahaan? Saksi Fitriani tak bisa menjawab.  

Ditanya lagi oleh hakim Ketut terkait laporan keuangan PT OMP, Fitriani mengaku pernah ada audit keuangan di PT OMP. Namun, dia juga tak mengetahui hasil audit tersebut.

Kasus yang menjerat pengusaha Balikpapan itu berawal dari laporan Gino Sakaris, pengusaha asal Jakarta yang menjadi rekan usaha Awi. Kasus tersebut awalnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 16 Oktober 2018. Gino melaporkan Awi karena merugi sekira Rp 28.920.250.000. Dalam kasus ini, terdakwa Awi didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat Berkelanjutan dengan ancaman penjara 6 tahun, juga didakwa Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat 1KUHP, diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (aim/ndy/k8)

Editor : octa-Octa