Mengawal suara masyarakat, menentukan pemimpin negara, dari level presiden hingga legislatif, menjaga kotak suara, adalah kerja yang mulia. Dari pagi ketemu pagi di hari yang berbeda, banyak ditemukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang beraktivitas demikian. Hal itu berdampak kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kepolisian, dan petugas lainnya. Bukan sekadar sakit, bahkan ada yang meninggal dunia.
Tak hanya di Samarinda. Di Balikpapan, Bogor, dan beberapa daerah lain juga terjadi hal demikian. Dokter Arysia Adindha angkat bicara terkait adanya petugas yang terlibat dalam Pemilu 2019 yang sampai meninggal dunia. Kasus Dany Faturrahman, pria 41 tahun yang meninggal dunia di kediamannya setelah bertugas di TPS 03, Jalan Biawan, Gang Semangat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, mengundang kegelisahan.
“Saya pikir peristiwa meninggalnya almarhum Pak Dany harus jadi pelajaran bersama,” ujar dokter penggemar Agnez Mo itu.
Dokter yang lebih akrab dengan panggilan Sisi itu menyebut, banyak faktor bisa memengaruhi meninggalnya seorang petugas. “Saya enggak bisa jamin karena tidak ada pemeriksaan. Tapi yakin, dengan jam aktivitas yang hampir 24 jam, petugas tidak banyak waktu istirahat, bisa disimpulkan kelelahan,” sambung Sisi. Namun, tidak menutup kemungkinan memiliki riwayat penyakit.
Sisi menyebut, pesta demokrasi tahun ini banyak menguras tenaga. “Saya saja merasa, urus yang di rumah sakit. Pemilu tahun ini bukan hanya presiden, tapi sampai ke anggota legislatif, artinya kan butuh waktu dan tenaga tambahan,” sambungnya.
Dikonfirmasi awak media, Jumat (19/4), Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengaku mendengar kabar anggota KPPS yang meninggal. Dia dan Ketua KPU Kaltim Rudiansyah bergegas ke pemakaman.
“Memberikan penghormatan terakhir, bagaimana pun, almarhum berjuang demi suara masyarakat,” ujar Firman. Hal itu dilakukan sekaligus bentuk belasungkawa.
Firman menyebut, waktu tugas anggota KPPS di TPS memang tidak ada aturan secara terperinci mengenai itu. Namun, petunjuk teknis (juknis) KPU menjelaskan, perhitungan surat suara tidak boleh dilakukan dengan jeda dan harus dilakukan hingga selesai.
Tanda-tanda perhitungan surat suara butuh waktu yang tidak sebentar sudah terasa saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan waktu perhitungan surat suara di TPS ditambah selama 12 jam.
Disinggung perihal petugas medis, dia tak menampik jika memang tak tersedia. Termasuk tidak adanya suplemen nutrisi. "Anggaran yang kami sediakan untuk persiapan TPS dan makan," tegasnya. (*/dra/dwi/k16)
Editor : octa-Octa