Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tim Sukses Caleg Mencium Dugaan Penyelewengan C1

octa-Octa • 2019-04-22 09:08:46

SANGATTA - Formulir C1 yang digunakan sebagai rujukan utama dalam memantau perolehan suara pemilihan umum (pemilu) 2019, menjadi suatu hal yang diperdebatkan oleh sebagian pihak di Kutai Timur (Kutim). Beberapa tim sukses calon legislatif (caleg) mengaku kesulitan mendapatkan C1 yang sinkron.

Salah satu tim sukses caleg tingkat provinsi, Andi Uki mengaku, menemukan indikasi pelanggaran yang terjadi di tingkat kecamatan. Bahwa sebelumnya formulir C1 yang dimiliki saksi dan PPS sudah sinkron. Namun ketika sudah menginjak tahap di kecamatan, ada hal yang dianggapnya ganjil.

Uki menyatakan, saat dibacakan oleh PPK di Sangatta Selatan, penghitungan data C1 tidaklah sama dengan yang dimiliki PPS dan saksi.

"Ini memang masih dugaan, tapi saya dan teman-teman menyaksikan langsung di lapangan apa yang terjadi. Yaitu seperti yang saya ucapkan, bahwa data tersebut tidak sinkron, karena C1 yang dipegang PPS dan saksi sudah sama, tapi yang dibacakan PPK berbeda. Jadi hal ini patut dipertanyakan," ujar Uki.

Sementara itu, seorang anggota tim sukses caleg tingkat kabupaten yang namanya tidak ingin disebutkan mengaku, memang harus terus mengawal proses rekapitulasi suara di kecamatan. Sebab, dirinya merasa rawan akan adanya pelanggaran.

"Kami sudah memiliki data sendiri, dan C1 yang ada kami jadikan pegangan. Namun kami terus awasi juga rekapitulasi di tingkat kecamatan, mudah-mudahan tidak terganggu, dan semoga tidak ada kecurangan," ujar lelaki berwajah ramah itu.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling mengatakan, pihaknya secara lembaga sudah mengimbau ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim untuk mengingatkan anggotanya di bawah tentang regulasi Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 391 dan Pasal 508. Mereka sudah melakukan itu.

Adapun Pasal 391 yaitu, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. Sementara Pasal 508, bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pasal 391, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Dari anggota kami di panwascam (panitia pengawas kecamatan) juga sudah mengingatkan ke PPK untuk mengingatkan juga anggota PPS di bawahnya terkait hal itu," ujar lelaki yang karib disapa Appa itu kepada media ini, Minggu (21/4).

Lantas, lanjut Appa, apakah Bawaslu sudah pegang C1? Jawabannya belum. Sebab, salinan C1 itu semua ada di panwascam yang dibawahi Bawaslu Kutim.

"Belum disampaikan ke kami di Bawaslu karena mereka (panwascam) butuh untuk di pleno tingkat kecamatan dan rekapan data mereka. Kalau saja data C1 sudah sampai ke Bawaslu Kutim tentu tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memperlihatkannya ke publik, karena itu adalah hak publik untuk mengetahuinya," tegas lelaki berkacamata berbingkai itu.

C1, menurut Appa, harus diketahui publik agar ada kontrol masyarakat dalam mengawal proses rekapitulasi suara. Supaya tidak ada kecurangan dalam prosesnya.

"Hanya saja memang belum sampai (formulir C1) ke kami," ucap dia. (mon) 

 

Editor : octa-Octa