SENDAWAR–Para calon petinggi tidak bisa bebas memengaruhi pemilihnya menggunakan politik uang. Jika terbukti, meskipun calon petinggi tersebut mendapatkan dukungan terbanyak, akan dianulir atau dibatalkan. Keputusan yang sama, jika para calon menggunakan pemalsuan syarat administrasi kelengkapan calon petinggi.
Langkah tersebut dilakukan agar calon petinggi terpilih nanti harus bebas dari praktik money politic. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Kubar F Syaidirahman menyetujui pemberlakukan sanksi bagi calon petinggi yang membuat pelanggaran. Kini regulasi aturan tersebut akan menjadi perhatian pihak BPMPK.
“Kita setuju kalau ada calon main uang dan menang harus dianulir. Termasuk juga saksi bagi calon yang memalsukan persyaratan sebagai petinggi,” tegas Syaidirahman kepada media ini, kemarin.
Pada 2019, tercatat 30 kampung dari 16 kecamatan se-Kubar yang akan melaksanakan pemilihan kepala kampung (pilkam) serentak 27 Juni 2019. Sebelumnya, Pilkam 2018 sebanyak 100 kampung.
Tertibnya persyaratan dan tanpa money politic ini digalakkan. Agar para calon pemimpin di kampung bebas dari perbuatan korupsi. “Bisa jadi kalau calon banyak mengeluarkan biaya (politik uang), akan berdampak kepada kinerjanya. Dana pembangunan di kampung bisa disalahgunakan,” terangnya.
Di samping itu, dikhawatirkan calon petinggi yang mumpuni dalam kinerja yang betul-betul berjiwa membangun kampung akan tidak dipilih masyarakat. Sebab, masyarakat yang mempunyai hak pilih terpengaruh dengan politik uang oleh calon yang memaksakan kehendak, namun tidak mempunyai kemampuan membangun kampung.
“Saya juga sudah mendengar ada panitia pilkam yang memintai uang pendaftaran kepada para calon petinggi. Saya tegaskan tidak diperbolehkan. Meskipun berbagai alasan disampaikan panitia pilkam,” katanya.
Para calon petinggi digratiskan biaya pendaftaran. Pasalnya, panitia pilkam sudah disiapkan dana pelaksanaan pilkam dari kampung dan kabupaten.
Menanggapi syarat pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dilengkapi sidik jari, Syaidirahman segera berkoordinasi dengan Polres Kubar. Karena hal itu menjadi persyaratan pihak kepolisian yang harus dihormati. “Nanti kami buat surat edaran kepada panitia pilkam agar menyesuaikan aturan kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kubar AKP I Gde Dharma Suyasa mengatakan, khusus syarat calon petinggi membuat SKCK di polres bukan di polsek. Pasalnya, kelengkapan seperti sidik jari ada di Mapolres. “Kalau para calon langsung ke Mapolres lebih mudah membuat SKCK. Ketimbang membuat SKCK di Polsek, setelah itu harus membuat lagi sidik jari ke Mapolres. Akhirnya bolak-balik saja. Kasihan juga,” terangnya.
Sebenarnya tingkat polsek, hanya mengeluarkan surat rekomendasinya saja, sedangkan di Mapolres yang menerbitkan SKCK. (rud/kri/k8)
Editor : octa-Octa