Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Saksi Partai Ditahan

octa-Octa • 2019-04-24 09:43:45

SAMARINDA–Perhitungan suara dalam Pemilu 2019 masih berlangsung. Selama pelaksanaannya, pengamanan ditingkatkan. Meski begitu, masih ada saja potensi ancaman. Seperti yang terlihat dalam penghitungan suara oleh PPK Sungai Pinang di Taman Budaya, Jalan Kemakmuran, Sungai Pinang, kemarin (23/4). Ruslan Sere (40), saksi salah satu partai, ketangkapan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik.

Karena perbuatannya itu, dia terpaksa tak bisa melanjutkan tugas. Berurusan pula dengan aparat hukum. “Situasi seperti ini, jangan main-main. Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono.

Menurut perwira berpangkat melati satu itu, membawa sajam tidak pernah dibenarkan. “Apa saja alasannya, tetap tidak bisa,” tegas eks kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda itu. Dia menilai, sudah mengancam. Baik nyawa maupun psikis seseorang yang melihat benda tersebut.

Ditegaskan jajarannya, melalui Kasubnit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Aiptu Rasyid, yang bersangkutan sudah tiga hari mengawal di penghitungan di PPK Sungai Pinang. “Memang tadi kami curigai, ada yang muncul di pinggang kiri, makanya digeledah,” ungkap Rasyid. Polisi lantas membawanya keluar ruang penghitungan, kemudian membawanya markas utama kepolisian di Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang.

Ditemui harian ini, Ruslan mengaku berbuat demikian karena kerap pulang larut. “Buat jaga diri, setiap hari harus pulang lewat tengah malam,” ungkapnya. Namun, polisi sulit menerima alasan tersebut. Sebab, kediamannya di Jalan Elang, Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, hanya beberapa meter dari lokasi PPK. “Saya enggak berniat buruk,” ujar pria bertato tersebut. Dia mengaku bukan kader dari partai atau simpatisan.

“Tenaga lepas saja, tidak terikat dengan partai. Soal bayaran enggak perlu tahu,” ujarnya dengan nada menekan. Rasyid menegaskan, yang bersangkutan dikenai Undang-Undang (UU) Darurat tentang Penguasaan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*/dra/ndy/k8)

Editor : octa-Octa