BALIKPAPAN – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Bunyinya aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menerima hadiah atau pemberian apapun, terlebih berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaan. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan, agar ASN di Kota Minyak tidak menerima hadiah berupa parsel yang biasanya ramai beredar selama Ramadan dan Idulfitri.
Dia menuturkan, Pemkot Balikpapan sudah mengirimkan surat edaran ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) soal larangan tersebut. “Jika ada yang mengirim parcel harus dilaporkan ke tim pengendali gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tuturnya.
Imbauan KPK ini dituangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan pada tanggal 14 Mei 2019. Termasuk juga pejabat dan pegawai berstatus ASN, dilarang menerima parsel atau bingkisan lebaran.
“Tidak boleh ada yang terima parsel atau harus disalurkan misalnya ke panti-panti,” imbuhnya. Apabila ada ASN kedapatan menerima parsel maka sanksi siap menanti dari yang ringan hingga berat. Dia menganjurkan agar yang sudah menerima parsel dapat melapor. Selanjutnya parsel dapat dikembalikan atau disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Jika ada pejabat yang menerima parsel namun tidak melapor, maka dianggap menerima gratifikasi. Namun dia meyakini semua pihak telah memahami bahwa tidak boleh mengiririm dan menerima parsel, terutama ASN. Rizal menyebutkan, selain larangan menerima parsel, ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau berlibur saat lebaran.
“Kecuali silaturahmi ke Gubernur dan Ketua DPRD Kaltim di Samarinda. Karena memang ada agenda untuk silaturahmi bersama ASN maupun pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan,” ujarnya. Meski begitu, Rizal tak melarang untuk aktifitas di dalam kota. Sebab ada beberapa petugas yang turun dalam pengamanan posko di sejumlah titik.
Satuan yang masih bertugas selama idulfitri yakni Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Ada yang bertugas jadi banyak kendaraan yang masih dimanfaatkan,” tutupnya. (gel/kri)
Editor : izak-Indra Zakaria