Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Estimasi Kebutuhan 725 Orang CPNS

izak-Indra Zakaria • 2019-06-29 12:10:48

 

PENAJAM–Usulan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) segera dirampungkan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) masih mendata kebutuhan CPNS pada organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab PPU. Pasalnya, tenggat waktu penyampaian usulan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada pertengahan Juli 2019.

Kebutuhan formasi yang diusulkan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB (PermenPAN-RB) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS untuk Daerah. Pola penghitungan kebutuhan PNS rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah. Selain itu, mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun pada 2019. Jumlah PNS yang akan purnatugas sebanyak 35 orang. Sehingga berdasarkan hitungan sementara, kebutuhan CPNS di Pemkab PPU sebanyak 725 orang tambahan PNS lagi.

“Makanya kami butuh data kebutuhan dari seluruh OPD. Karena bagi daerah yang tidak menyampaikan hingga batas akhir pengusulan formasi, dianggap tidak mengusulkan formasi penerimaan ASN tahun 2019,” ungkap Sekretaris BKPP PPU Khairuddin.

Mantan Kabid Pembinaan Kepegawaian BKPP itu menyebut, anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan insentif seluruh PNS di Pemkab PPU sebanyak Rp 180 miliar. Dengan perincian, Rp 15 miliar per bulan. Dengan demikian, besaran gaji dan insentif, masih berkisar 35 persen pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU. “Kalau ditambah dengan jumlah segitu (725 orang), persentasenya hanya nambah sedikit. Sekitar 42 persen,” ungkapnya.

Usulan dari setiap OPD akan diverifikasi BKPP bersama Bagian Ortal Setkab PPU. Menyesuaikan peta jabatan dan beban kerja di tiap-tiap OPD dengan rasio jumlah penduduk serta luas wilayah. Sesuai PermenPAN-RB Nomor 26 Tahun 2011. Untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Jika bupati sudah setujui, baru diusulkan ke menteri PAN-RB,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Syafruddin menerbitkan surat edaran bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Untuk usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk PPPK. Diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar, seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga tenaga teknis pelayanan. (*/kip/dns/k8)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#penajam