Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Usia Kelebihan 15 Hari, Ditolak SMP Negeri

izak-Indra Zakaria • 2019-07-06 12:48:50

Masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) begitu kompleks. Tak hanya sistem zonasi yang ribet, kini batas usia masuk sekolah turut mengundang kontroversi.

 

BALIKPAPAN- PPDB online terus bermasalah. Dari sistem zonasi yang tak mengakomodasi hingga server yang mengalami gangguan. Di Balikpapan, sejumlah orangtua harus menerima kenyataan pahit. Akibat usia melebihi batas, anak mereka terancam tak bisa melanjutkan pendidikan.

Persoalan itu bermula dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Sejumlah pasal mengatur batas usia calon siswa pada masing-masing tingkat pendidikan.

Untuk tingkat TK hingga SD, batas usia minimal masuk yang diterapkan. Namun, masalah datang ketika masuk ke jenjang SMP dan SMA/SMK. Ada batas maksimal usia calon siswa (lihat grafis). “Warga kami jadi korban aturan ini,” kata ketua RT 3 Sungai Nangka Rosita, kemarin (5/7).

Rosita menyebut, calon siswa merupakan lulusan SD kelahiran 15 Juni 2004. Artinya pada 1 Juli 2019, usia anak mencapai 15 tahun lebih 15 hari. Dengan status berasal dari keluarga miskin, orangtua menginginkan masuk ke sekolah negeri. Untuk RT-nya masuk di ring satu sebuah SMP di Sungai Nangka. “Ada dua SMP negeri lain yang bisa masuk secara zonasi. Namun, percuma karena persoalan umur ini,” kesalnya.

Meski begitu, Rosita menyebut, beberapa anak yang ditolak sistem mendaftar di SMP negeri secara usia mereka telat masuk SD. Sehingga ketika hendak mendaftar di SMP, usianya sudah melebihi batas. Di samping beberapa di antaranya ada tak naik kelas saat di SD.

Mencari solusi, dia kemudian melaporkan hal itu kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, Parlindungan. Kepada Kaltim Post, Parlindungan menyebut ikut berusaha membantu. Namun tetap tak bisa berbuat banyak.

Ketika mencoba menginput data, dengan usia anak tersebut, sistem menolaknya. “Lewat sehari saja usianya tak bisa didaftarkan. Yang diterima itu maksimal 15 tahun pada 1 Juli. Saya sampai dibilang, apa guna saya sebagai ketua LPM,” katanya.

Parlin, sapaan akrabnya, kemudian melakukan protes kepada pihak sekolah. Namun pihak sekolah tak bisa berbuat banyak karena sistem data pokok pendidikan (Dapodik) berlaku secara nasional. Sekolah tak memiliki kewenangan untuk mengubah sistem yang sudah ada.

Begitu pula saat dia melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan. Diperoleh jawaban serupa. “Lalu saya baca juknis (Petunjuk Teknis) PPDB 2019/2020. Pasal 16 juga mengatur soal batas usia maksimal. Bahkan lebih sehari saja tak bisa masuk datanya,” kata Parlin.

Dengan aturan tersebut, otomatis lulusan SD dengan usia melebih batas maksimal tidak akan bisa bersekolah formal. Parlin menyebut pihaknya mendapat masukan dari Disdikbud. Bisa mendaftarkan anak yang ditolak masuk SMP ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau ikut kejar ujian paket. “Kalau begini kasihan si anak. Mau sekolah formal tak bisa,” ungkap Parlin.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Balikpapan Budy Mulyatno menyebut instansinya telah menerima sejumlah keluhan orangtua calon siswa terkait masalah usia ini.

Disdikbud Balikpapan tak bisa berbuat banyak. Sebab, sistem Dapodik merupakan kewenangan pusat. Aturan umur pun tak bisa diganggu karena didasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Permen itu menjadi salah satu dasar pihaknya mengeluarkan Keputusan Kepala Disdikbud Balikpapan Nomor 420/937/SKT/V/2019. Isinya petunjuk teknis PPDB 2019/2020. “Dapodik itu lebih satu hari usianya saja dari ketentuan, enggak masuk (daftar). Tapi ini kan sudah sistem dari pusat ya ranahnya,” sebutnya.

Daerah, kata dia, hanya bisa memberikan kesempatan bagi orangtua yang anaknya bermasalah di kelebihan usia ini. Mendaftarkan anaknya ke jalur pendidikan nonformal atau ikut ujian paket. “Solusinya melanjutkan pendidikan ke SKB. Di Balikpapan kan ada beberapa seperti di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur,” katanya. (rdh/rom/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria