Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Cegah Spekulan Tanah, Gubernur Isran: Jangan Ada “Tuan Thakur”

izak-Indra Zakaria • 2019-12-23 09:56:22

SEPAKU – Regulasi pembatasan transaksi jual-beli lahan di kawasan calon ibu kota negara (IKN) yang baru bakal disusun pemerintah pusat. Segala jenis transaksi berkaitan dengan lahan bakal dihentikan. Untuk mencegah spekulan menguasai tanah di kawasan itu.

Pembatasan jual-beli lahan sebenarnya sudah terlebih dulu dilakukan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Melalui Perbup 22/2019 yang lahir 2 September 2019. Aturan tersebut mewajibkan setiap transaksi tanah diketahui bupati untuk mendapat persetujuan setelah rencana pemindahan ibu kota ke sebagian wilayah PPU.

“Memang harus begitu. Apalagi kalau sudah ditetapkan kawasan ini (menjadi IKN), sudah harus di-freeze (penjualan tanah),” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Sofyan Djalil.

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pada 2015-2016 ini mengapresiasi aturan yang diterbitkan bupati PPU tersebut. Untuk mencegah aksi spekulan tanah, bupati menginstruksikan kepala desa dan lurah untuk tidak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) baru. Sembari Kementerian ATR/BPN melakukan pemetaan pada kawasan calon IKN baru.

Menurutnya, Perbup 22/2019 itu diterbitkan untuk menciptakan kondusivitas pasca-pemindahan IKN diumumkan Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019 lalu. Supaya melindungi masyarakat lokal. “Jangan sampai ada spekulan beli tanah masyarakat. Dan masyarakat nantinya enggak punya apa-apa,” ujar pria berkumis ini. 

Langkah serupa juga akan diikuti Gubernur Kaltim Isran Noor. Dia berkeinginan melakukan penataan kawasan khusus non-komersial. Untuk mencegah para spekulan tanah menguasai lahan di kawasan IKN di PPU dan Kukar. Pasalnya, setelah rencana pemindahan IKN diumumkan Presiden Joko Widodo, para spekulan sudah mulai bergerilya. Untuk menguasai lahan di calon IKN baru. 

“Ini sebuah kawasan yang harus diamankan. Jangan sampai ada spekulan “tuan Thakur” yang berdagang tanah di situ (calon IKN baru),” tegas dia. 

Untuk melindungi lahan pada kawasan calon IKN baru, mantan bupati Kutim ini sudah menyiapkan rancangan peraturan gubernur (Pergub). Yang mengatur kawasan khusus non-komersial di calon IKN baru. Pergub tersebut akan diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan titik lokasi calon IKN baru.

“Jadi akan saya kontrol sendiri. Jangan sampai terjadi seperti di DKI Jakarta. Orang Betawi terpinggirkan. Walaupun di PPU dan Kukar, suku asli-nya sudah lama tersingkirkan. Dan memang penduduknya lebih banyak pendatang,” terangnya.

Regulasi pengendalian transaksi jual-beli lahan tersebut, sempat disampaikan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud kepada Presiden Joko Widodo, saat berkunjung ke Sepaku. Dan dia mendapat apresiasi atas kebijakan membatasi penjualan lahan. Untuk mencegah oknum spekulan menguasai tanah di calon IKN baru. Terutama pada tahapan pembangunan IKN baru, yang direncanakan mulai pertengahan 2020 mendatang. Setelah seluruh regulasi dan desain untuk IKN baru di Kaltim dinyatakan rampung.

“Presiden tadi tanya, apa yang dipersiapkan pak bupati. Saya bilang (perbup) pengendalian tanah. Dan beliau, setuju terhadap aturan itu,” tandasnya. (kip/dwi) 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#ibu kota negara