Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dianggap Lalai, Dua Pengasuh Ikuti Proses Hukum

izak-Indra Zakaria • 2020-01-23 17:28:58
Damus Asa
Damus Asa

Perlahan dan pasti tabir misteri hilangnya Yusuf Ahmad Gazali saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfaal, Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, November 2019 terkuak. Terbaru, dua pengasuh Yusuf yang bertugas pada hari hilangnya bocah empat tahun itu ditetapkan tersangka.

 

SAMARINDA–Air muka Marlina (28) dan Sri Supramayanti (51) tampak bingung saat diringkus ke Polsek Samarinda Ulu. Mereka yang notabene pengasuh Yusuf Ahmad Gazali (4) ditetapkan tersangka pada Selasa (21/1) setelah gelar perkara.

"Saya ikuti prosesnya saja, Mas," ucap Marlina.

Tak beda dengan Marlina. Sri Supramayanti hanya dapat mengelus dada. "Saya ikut saja, keluarga belum tahu juga sih. Tapi pengacara kami sudah menangani," ucap perempuan bercucu satu itu.

Kemarin (22/1), Kaltim Post kembali bertandang ke Polsek Samarinda Ulu. Sempat bertemu dengan Mardiana, kepala PAUD Jannatul Athfaal, bersama Muhammad Japri, selaku kuasa hukum, Marlina dan Sri Supramayanti. Mardiana tampak murung seusai menjenguk kedua rekannya. "Kami mengikuti proses aturan dari kepolisian saja," singkatnya, bernada rendah dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, Muhammad Japri mengatakan, pihaknya saat ini mengikuti proses dari kepolisian, terkait apa yang sudah ditemukan petugas. "Dan sejak tadi malam keduanya telah dilakukan penahanan. Sebab, di Polsek Samarinda Ulu tidak ada tahanan perempuan sehingga dipindah ke Polresta Samarinda, hari ini (kemarin)," tuturnya.

Lanjut dia, untuk langkah yang diambil oleh kuasa hukum, pihaknya belum bisa membeberkan hal tersebut. "Kami punya langkah sendiri, namun belum bisa menjelaskan," singkatnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa dalam konferensi pers, Rabu lalu (22/1) menuturkan, saat ini kedua pengasuh tersebut ditahan di Polresta Samarinda. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian hingga menyebabkan nyawa seseorang hilang, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

"Hal itu berdasarkan keterangan yang ada. Saat kejadian, keduanya yang bertugas menjaga," ucapnya.

Walau telah menetapkan dua tersangka, Damus menuturkan, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. "Nggak menutup kemungkinan ada (tersangka). Semua bergantung keterangan dan fakta di lapangan," sebutnya.

Sedangkan penyebab kematian Yusuf. Polisi masih menduga karena terceburnya di parit yang hanya berjarak 20 meter dari PAUD. Disinggung soal hasil pra-rekonstruksi yang menggambarkan rentetan waktu hilangnya Yusuf. Damus menerangkan, bocah empat tahun itu keluar dari PAUD kurang dari 3 menit.

"Kalau dari pra-rekonstruksi, gambarannya di bawah 3 menit anak itu hilang," ucapnya.

Disinggung mengenai ada-tidaknya autopsi untuk menguatkan alat bukti dan menyikapi pendapat masyarakat, Damus menjawab hati-hati. "Besok (hari ini) kami akan panggil pihak forensik biar pada tahu semua, ada unsur kekerasan atau tidak," imbuhnya. (*/dad/dns/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#samarinda