Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bandara Dibuka, Protokol Covid-19 Tetap Dilaksanakan

izak-Indra Zakaria • 2020-05-09 11:57:02
General Manager Bandara SAMS Sepinggan Farid Indra Nugraha
General Manager Bandara SAMS Sepinggan Farid Indra Nugraha

BALIKPAPAN- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan menjadwalkan mulai membuka kembali layanan penerbangan penumpang pada Jumat, 8 Mei 2020. “Kita mulai membuka kembali penerbangan orang,” kata General Manager Bandara SAMS Sepinggan Farid Indra Nugraha ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/5).

Menurutnya, untuk mendukung rencana tersebut PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara. Hal ini merupakan upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai dengan edaran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual pada Rabu 6 Mei 2020, mengatakan bahwa seluruh moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020 dengan pembatasan kriteria penumpang. Khusus Bandara SAMS Sepinggan mulai melayani penerbangan penumpang pada tanggal 8 Mei 2020, dengan jam pelayanan dari pukul 06.00 hingga 18.00 Wita.

Hal tersebut kemudian diiringi dengan keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pelengkap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengaturan terkait pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut juga kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Angkasa Pura menyambut baik dan mendukung arahan Pemerintah tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara, yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Adapun beberapa kriteria penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan udara di antaranya penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

“Posko sudah ada sejak tanggal 1 April saat Covid-19, SOP sesuai ketentuan hanya menambah aturan yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19 BNPB pusat,” terangnya.(MAULANA/KPFM)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Balikpapan