Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

INSYA ALLAH..!! Kaltim Lebih Dulu “Hidup Normal”

izak-Indra Zakaria • 2020-05-20 15:04:18
Mal di Samarinda mulai buka dan dikunjungi warga. (RAMA S/KP)
Mal di Samarinda mulai buka dan dikunjungi warga. (RAMA S/KP)

BALIKPAPAN - Rencana pemerintah untuk “hidup normal” ketika pandemi belum menunjukkan tanda-tanda berakhir tak akan berpengaruh besar di Kaltim. Sejak awal Benua Etam yang tak kunjung menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan lebih mudah beradaptasi dengan kebijakan yang akan diturunkan dari pusat.

Ekonom Kaltim dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Aji Sofyan Effendi menyebut, apa yang dipetakan dan direncanakan pemerintah tepat. Karena dalam situasi ekonomi nasional yang anjlok saat ini perlu dilakukan upaya-upaya agar tak muncul efek domino yang lebih besar. “Perlu diingat. Dalam sejarah Indonesia, krisis ekonomi mampu menyeret ke dalam krisis lainnya. Termasuk krisis politik,” ungkap Aji.

Kebijakan pemulihan pada Juni mendatang disebut sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya. Yang meminta masyarakat untuk “berdamai” dengan virus corona. Namun perlu dipastikan, kondisi itu juga harus diikuti dengan sejumlah protokol ketat sehingga tidak menjadi buah simalakama. “Salah satu syaratnya-‘kan kasus penularan melandai. Tapi jangan sampai lengah. Malah kebijakan ini menimbulkan peningkatan jumlah kasus baru,” ujarnya.

Aji menilai, arah new normal yang digaungkan pemerintah pusat memang akan berdampak pada daerah yang sudah melaksanakan PSBB. Meski sampai saat ini masih banyak kelemahan dalam penerapannya. Sementara di Kaltim yang tidak menerapkan PSBB, pemulihan akan segera dirasakan begitu ada lampu hijau dari pusat. “Saat ini saja kondisi di masyarakat seperti Samarinda dan Balikpapan sudah bergeliat. Mal, bandara, dan pelabuhan sudah dibuka. Pasar dan jalanan kembali ramai,” katanya.

Diprediksinya, dengan adanya kebijakan pemulihan itu, ekonomi Kaltim akan tumbuh positif hingga ke angka 4 persen hingga akhir tahun. Karena secara langsung, akan muncul reaksi positif dari pelaku usaha dan masyarakat umum. Dan ini disebutnya lebih baik dibandingkan dengan stimulus berupa bantuan langsung tunai (BLT) atau sembako.

“Tinggal bagaimana teknis pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan. Misal untuk restoran diberi jarak tempat duduk. Pemeriksaan suhu, kesehatan, dan penggunaan masker. Apapun untuk mencegah penularan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Hafidz Lahlya menyebut, hingga kini pihaknya belum mendapatkan update aturan yang mengkhususkan mengenai rencana pemulihan ekonomi dari sisi transportasi. Pihaknya masih melaksanakan kebijakan dalam Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri. “Ditambah Surat Edaran No 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan edaran dari masing-masing dirjen,” kata Hafidz.

Kata dia, pun sejak terbitnya aturan tersebut, aktivitas transportasi publik secara umum sudah berjalan normal. Meski dilakukan sejumlah pembatasan dengan penerapan protokol kesehatan. Utamanya kepada menghalangi aktivitas mudik. “Kalau pun ada kebijakan yang diambil daerah, itu menjadi kewenangan daerah. Asal tidak menabrak aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyiapkan kajian awal pemulihan ekonomi yang akan dilakukan Indonesia secara bertahap. Strategi untuk menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Itu menjadi langkah awal sebagai sesuatu yang disebut sebagai “hidup normal” di Juni mendatang. (lihat grafis)

Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi mengatakan, hal itu melihat negara-negara lain yang sudah membuka kembali kegiatan ekonomi mereka di tengah ketidakpastian akan hadirnya obat atau vaksin untuk mengatasi virus asal Wuhan, Tiongkok itu. “Tapi kegiatan ekonomi memerlukan kepastian dan tidak boleh berhenti terlalu lama. Yang berisiko menambah PHK (pemutusan hubungan kerja) dan mengarahkan ke kondisi resesi,” ucap Pambudi. (rdh/rom/k18)

 

Kajian Awal Pemulihan Ekonomi Indonesia

Fase 1

(1 Juni 2020)

 

• Industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak (termasuk pakai masker)

• Toko, pasar, dan mal belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan.

• Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan.

• Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan), belum diperbolehkan olahraga outdoor.

 

 

Fase 2

(8 Juni 2020)

 

• Toko pasar, dan mal diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat). Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.

• Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi

• Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.

 

 

Fase 3

(15 Juni 2020)

 

• Toko pasar, dan mal tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.

• Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan namun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.

• Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas.

• Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.

• Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 - 10 orang.

 

 

Fase 4

(6 Juli 2020)

 

• Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.

• Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat.

• Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang.

• Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan

• Kegiatan ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, dan lain-lain) sudah boleh dilakukan dengan jumlah yang dibatasi.

• Kegiatan berksala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi.

 

Fase 5

(20 dan 27 Juli 2020)

 

• Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar.

• Akhir Juli/awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat.

• Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.

 

Sumber: Kemenko Perekonomian

Editor : izak-Indra Zakaria
#corona