Oleh: Ir H Stepi Hakim, MEMD
(Anggota tim negosiator ERPA Kaltim dalam rangka FCPF Bank Dunia)
Kaltim adalah provinsi terbesar keempat di Indonesia, mencakup 6,6 persen dari total wilayah negara Indonesia dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi se-Indonesia (BPS, 2019). Wilayah Kaltim terdiri atas tujuh kabupaten dan tiga kota, 103 kecamatan, 930 desa, dan 108 kelurahan (BPS, 2019).
Total luas wilayah Kaltim adalah 12,7 juta hektare, yang 54 persennya atau sekitar 6,5 juta hektare masih tertutup hutan alam. Dari 2014–2018, produksi kayu bulat oleh Kaltim mencapai rata-rata 3,9 juta meter kubik per tahun (diolah dari BPS, 2019).
Berdasar analisis kuantitatif perubahan tutupan lahan yang dilakukan sebagai bagian dari persiapan program penurun emisi menunjukkan bahwa terjadi penurunan wilayah berhutan di Kaltim seluas 1.140.536 hektare antara 2006–2016, yang setara dengan kehilangan hutan tahunan rata-rata seluas 114 ribu hektare (www.forestcarbonpartnership.org).
Permintaan internasional dan nasional untuk tenaga listrik telah mendorong ekspansi kegiatan penambangan batu bara di Kaltim. Saat ini area berlisensi untuk eksplorasi adalah 3,2 juta hektare, atau sekitar seperempat dari luas wilayah provinsi.
Revisi Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang baru disahkan pada pertengahan Mei 2020 membuat khawatir para penggiat lingkungan, terutama pada nasib perbaikan lingkungan di areal tambang. Pasalnya, lewat revisi UU tersebut, pemerintah menjamin perpanjangan izin perusahaan pertambangan tanpa ada evaluasi perusahaan-perusahaan terkait atas kewajiban mereka terhadap reklamasi dan pascatambang (www.cnnindonesia.com).
Pembiayaan terhadap perbaikan hutan dan lingkungan tentunya tidaklah sedikit dan bervariasi.
Di Hutan Bukit Kollo, Tanzania, misalnya biaya pengelolaan hutan bersama masyarakat melalui penanaman, patroli hutan, dan proteksi kebakaran menelan biaya sekitar USD 76 tiap tahun setiap hektare (www.downloads.hindawi.com).
Di Indonesia, pembiayaan untuk merestorasi lahan gambut diperkirakan sebesar USD 1.866 per hektare (www.online.ucpress.edu). Luas lahan gambut di Kaltim tersisa 165 ribu hektare dan diperkirakan biaya restorasi lahan tersebut memerlukan setidaknya USD 308 juta.
Biaya ini belum termasuk perbaikan kawasan hutan alam di luar lahan gambut yang tersisa di Kaltim. Analisis Bank Dunia menyebutkan bahwa kebakaran pada 2015 menyebabkan kerugian Rp 221 triliun (World Bank, 2016). Luas lahan yang terbakar di Kaltim pada waktu itu adalah 388 ribu hektare, yang diperkirakan kerugian mencapai Rp 33 triliun.
Dengan memperhitungkan APBD Kaltim yang rata-rata memiliki Rp 8–10 triliun per tahun, kecil harapan untuk perbaikan yang maksimal pada kerusakan hutan dan lingkungan di Kaltim.
Namun, sampai saat ini, komitmen dana terbesar untuk Indonesia adalah dari Kerajaan Norwegia yaitu USD 1 miliar atau setara Rp 14,2 triliun (www.norway.no) yang terbagi menjadi USD 200 juta untuk dana persiapan dan pelaksanaan kegiatan penurunan emisi dan selanjutnya USD 800 juta akan diberikan berdasar jumlah emisi karbon yang berhasil diturunkan pemerintah Indonesia.
Dana hibah persiapan yang sebesar USD 200 juta itu tidak dapat diterima penuh oleh Indonesia karena belum memenuhi seperti yang disebutkan dalam “Letter of Intent” antara Kerajaan Norwegia dengan pemerintah Indonesia, di antaranya belum ada lembaga keuangan yang independen untuk pendanaan lingkungan, status badan pelaksana REDD+ yang belum kuat setara kementerian/lembaga negara.
Pada Oktober 2019 Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan ini akan berfungsi sebagai badan pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.
Badan ini dibentuk sebagai perwujudan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Namun sampai saat ini, BPDLH belum beroperasi secara penuh.
Berdasar verifikasi oleh pihak Norwegia pada 1 November 2019 hingga Maret 2020, penurunan emisi oleh Indonesia pada 2016/2017 sebesar 11,2 juta ton CO2eq, yang dinilai lebih tinggi dari laporan semula sebesar 4,8 juta ton CO2eq. Hasil penilaian ini yang dipakai Norwegia sebagai dasar untuk pembayaran kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan Indonesia tahun 2016/2017 sebesar USD 56 juta atau lebih kurang Rp 840 miliar (www.kumparan.com).
Pemprov Kaltim diharapkan menerima dana hibah ini sebagai dana tambahan untuk operasional kegiatan penurunan emisi karbon di Kaltim.
Selain Kerajaan Norwegia, komitmen dunia internasional terbesar lainnya dari Bank Dunia. Bank Dunia melalui program FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) berfokus pada pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan stok karbon hutan di negara-negara berkembang, kegiatan yang biasa disebut sebagai REDD+. Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerima dana dari Bank Dunia sejak 2011 untuk mempersiapkan program pengurangan emisi (REDD+) di Kaltim sebesar USD 8 juta (Rp 114 miliar).
Dalam hal pembiayaan program pengurangan emisi tersebut di Kaltim, Bank Dunia melalui Carbon Fund telah berkomitmen memberikan kompensasi kepada Pemprov Kaltim (dan KLHK) sebesar USD 110 juta (sekitar Rp 313 miliar) apabila emisi karbon berkurang 22 juta ton CO2eq selama lima tahun (2020–2024).
Nilai kompensasi tersebut bertambah USD 40 juta (Rp 113 miliar) apabila selama tahun 2016-2017 Kaltim berhasil menunjukkan kinerja penurunan emisi sebanyak 8 juta ton CO2eq. Pembayaran kompensasi efektif dimulai setelah laporan kinerja diterima oleh pihak Bank Dunia. Jika pelaporan hasil kinerja penurunan emisi dapat dituntaskan pada tahun ini, diharapkan pembayaran kompensasi akan diserahkan paling cepat pada kuarter pertama 2021.
Jika dibandingkan dengan APBD Kaltim, dana hibah hasil kinerja penurunan emisi karbon ini hanya 1 persen. Namun, angka tersebut sangat berarti bagi Indonesia khususnya Kaltim untuk memperlihatkan kepada dunia internasional terhadap upaya lokal dalam penurunan emisi gas rumah kaca dunia, sehingga menjaga agar peningkatan suhu bumi tidak lebih dari 1,5derajat celcius bisa tercapai. (pms/dwi/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria