SAMARINDA–Penggunaan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kaltim masih jadi sorotan. Terlebih, penanganan dampak sosial berupa bantuan sosial masyarakat yang molor hingga kini. Sebanyak Rp 536 miliar disisihkan dari APBD Kaltim untuk penanganan pandemi ini. Namun, realisasinya baru berkisar 50 persen peruntukan.
Panitia khusus (pansus) bentukan Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim pun menyoroti akan banyaknya kekurangan dalam penggunaannya itu. Empat bulan bekerja mengawasi peruntukan dana tersebut, pansus menilai, instansi pelaksana Covid-19 dan gugus tugas masih terdapat miskoordinasi. “Contohnya belum terbangunnya kerja sama yang jelas dan mengikat antara gugus tugas dengan rumah sakit,” ungkap Nidya Listiyono, anggota Pansus Covid-19 DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Hasil akhir kerja pansus Covid-19 itu sudah disampaikan dalam paripurna yang dihelat, Rabu (5/8) lalu. Tiga fokus penggunaan realokasi dan refocusing ke penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi pun masih minim daya serap. Lanjut politikus Golkar Kaltim ini, penyaluran bantuan sosial masyarakat (BSM) yang terkendala validasi data penerima di OPD teknis jadi persoalan lain yang menghambat pendistribusian dana tersebut.
“Rekomendasi pansus memang meminta agar penyalurannya diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota saja. Berbentuk bankeu (bantuan keuangan). Karena pemerintah kabupaten/kota yang lebih paham ketimbang validasi agar tak tumpang tindih berlarut-larut,” ulasnya.
Masih dari kerja pansus, per 11 Juli 2020, ada 22.043 orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 23.193 orang yang harus dirumahkan perusahaan tempat mereka bekerja. Jumlah masyarakat yang terdampak ini mestinya bisa cepat menerima BSM yang dialokasikan dalam jaring pengaman sosial. “Karena kerja pansus sudah selesai. Tugas pengawasannya dilanjutkan komisi terkait,” singkatnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku memang penggunaan dana Covid-19 berkisar 52 persen atau Rp 278 miliar. Pemprov tak ingin pengelolaan yang terburu-buru karena penggunaan dana ini perlu kehati-hatian. “Dana sudah diplot. Masa langsung dihabiskan. Emangnya tahun kapan berakhir,” ungkapnya selepas Ground Breaking Kantor Kejati Kaltim, Jumat (7/8).
Tak adanya waktu pasti kapan pandemi usai sehingga perlu kontrol agar dana tak cepat ludes ketika keadaan kahar terjadi. Khususnya penambahan warga yang terjangkit selama penerapan normal baru. “Kalau langsung habis, nanti mau pakai apa,” sambungnya. Terlebih, setiap peruntukan yang diusulkan tim gugus tugas perlu koordinasi dulu dengan inspektorat serta kejaksaan agar alokasi yang diusulkan tak menabrak aturan.
“Makanya jangan laju-laju. Kelajuan kena hukum nanti,” singkatnya. Di lain tempat, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Abdul Farid menuturkan, kejaksaan yang masuk sebagai pendamping hukum penggunaan dana tersebut rutin memberi advis berupa legal opini atas penggunaannya. “Jadi, bentuknya kajian penggunaannya tepat dan tak melanggar hukum tidak. Jika tidak boleh dijalankan,” katanya.
Bidang perdata dan tata usaha (datun) mendapat mandat mengawal setiap peruntukan dana tersebut oleh tim gugus tugas. “Legal opini pun diberikan setiap kebijakan yang diambil gugus tugas. Untuk apa dana itu,” tutupnya. (ryu/riz/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria