JAKARTA- Pemerintah akhirnya buka suara terkait polemik pelaksanaan pilkada serentak. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pilkada serentak skala nasional tetap akan digelar pada 2024.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pilkada serentak 2024 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ ditegaskan, pilkada serentak nasional baru akan dilakukan pada 2024.
Perubahan tersebut, lanjut dia, bukanlah tanpa dasar. Apalagi, jika tiba-tiba ada usulan digelar pilkada pada 2022 dan 2023. ’’Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar kemarin (29/1).
Bahtiar menilai, tidak tepat jika ketentuan yang belum pernah dijalankan langsung diubah. Sebaiknya, lanjut dia, norma baru dilakukan lebih dulu baru kemudian dievaluasi.
’’Jadi, posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, pilkada serentak kita laksanakan tahun 2024,” tegasnya. Dibanding membahas jadwal pilkada, Bahtiar menyebut pemerintah memilih fokus pada penanganan pandemi.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Aditya Perdana meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang pemaknaan tujuan pemilu serentak, sebagaimana amanat UU Pilkada dan UU Pemilu. Perdebatan terkait dengan tahun pilkada dalam RUU Pemilu harus melihat kepentingan jangka panjang dua aturan itu dihadirkan.
Sebelumnya, muncul penolakan ide pilkada 2022 karena menarget kepala daerah tertentu, yang berpotensi mendapat panggung kontestasi pilpres. Terkait itu, Aditya menilai, kontestasi Pilpres 2024 seharusnya dipersiapkan partai politik secara matang dari sekarang. ’’Bukan semata-mata mengganti aturan terkait waktu pelaksanaan pilkada 2022,’’ tuturnya.
Jika parpol memiliki kader yang siap, dia menilai kelompok mana pun tidak perlu pusing akan situasi pilkada. Para elite partai tidak perlu saling menghalangi siapa pun yang ingin bertarung. (far/c17/bay)
Editor : izak-Indra Zakaria