Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Gaji 3.437 THL Disesuaikan, Dibedakan Pendidikan, Beban, dan Masa Kerja

izak-Indra Zakaria • 2022-02-09 13:06:07
Hamdam
Hamdam

Setelah menjadi polemik berkepanjangan berkaitan sistem penggajian tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) yang tidak membedakan strata pendidikan, beban, dan masa kerja, kini gaji mereka disesuaikan.

 

PENAJAM–Dalam skema penyesuaian itu, Plt Bupati PPU meminta gaji THL tidak diturunkan. “Tetapi, saya suruh disesuaikan. Besaran gajinya ada sampai Rp 3,6 juta per bulan. Itu, agar mencerminkan rasa keadilan. Karena, besaran gaji THL diberikan sesuai pendidikan, masa kerja dan beban kerja,” kata Hamdam, kemarin.

Dalam rancangan penyesuaian gaji THL yang berjumlah 3.437 orang itu dibedakan kategori umum lulusan SD, SMP, dan SMA dengan masa kerja baru menerima gaji Rp 2 juta per bulan. Untuk masa kerja 20 tahun ke atas dengan kriteria pendidikan yang sama menerima gaji Rp 2,9 juta per bulan. Kemudian, THL umum lulusan Diploma III (D-III) dan Strata 1 (S-1) paling rendah Rp 2,5 juta dan masa kerja 20 tahun ke atas mendapatkan gaji Rp 3,4 juta per bulan.

Untuk THL yang bekerja sebagai tenaga operasional seperti pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU, tenaga pengawasan dan pengendalian (wasdal), tenaga pengawasan pelabuhan Dinas Perhubungan, petugas pemadam kebakaran, tenaga rescue Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tenaga kesehatan dan motoris speedboat Pemkab PPU dibedakan besaran gajinya untuk lulusan SD, SMP, dan SMA paling rendah Rp 2,2 juta per bulan.

Untuk mereka yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas mendapatkan gaji Rp 3,1 juta per bulan. Untuk THL lulusan D-III dan S-1 paling rendah Rp 2,7 juta per bulan dan masa kerja 20 tahun ke atas Rp 3,6 juta. Lalu, untuk THL yang bekerja sebagai sopir bupati, wakil bupati, dan pimpinan DPRD Rp 3,5 juta per bulan.

Hamdam tidak menampik apabila penyesuaian gaji THL ini memunculkan ketidakpuasan. Tetapi, ia meyakini itu merupakan hal biasa pada setiap kebijakan memunculkan pendapat pro dan kontra. Sebelumnya, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (nonaktif) menetapkan besaran gaji untuk THL Rp 3,4 juta per bulan tanpa membedakan pendidikan, beban kerja, dan masa kerja.

Besaran gaji tersebut, kata Abdul Gafur Mas’ud mengacu standar upah minimum kabupaten (UMK) 2021. Isyarat penyesuaian gaji THL ini sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU Alimuddin kepada Kaltim Post, pekan tadi.

Kata dia, rencana ke depan, pemerintah daerah segera mengkaji dasar hukum penggajian THL. Dia menjelaskan, gaji THL tidak melebihi yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) terkait dengan basic salary atau gaji pokok. “Oleh karenanya rancangan sudah dirapatkan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera tuntas,” kata Alimuddin.

Di DPRD PPU yang getol mengkritik persoalan gaji THL ini adalah Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-KPS) DPRD PPU Wakidi. Menurut dia, gaji tidak bisa disamaratakan nilainya, dan harus memerhatikan tingkat pendidikan, masa kerja dan dedikasinya untuk kabupaten.

“Tidak dibenarkan secara akademis jika disamaratakan tanpa melihat hal-hal indikator itu tadi,” kata Wakidi. Ketua Fraksi Gabungan (F-Gab) DPRD PPU Zainal Arifin juga mengatakan hal sama. Zainal Arifin mengatakan, tidak memenuhi syarat keadilan apabila gaji tidak dibedakan melalui mekanisme jenjang pendidikan, pengalaman kerja, dan beban kerja. (kri/k8)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria