SAMARINDA-Aksi mahasiswa menolak masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode menjalar ke berbagai daerah, tak terkecuali Kaltim. Kendati begitu, masifnya gerakan mahasiswa yang turun ke jalan dinilai Budiman, pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda membiaskan esensi persoalan pelik yang disuarakan.
“Persoalan tiga periode ini membiaskan pokok tuntutan massa aksi. Padahal ada yang lebih urgent tapi tergeser karena persoalan ini, yakni kenaikan harga BBM dan PPN yang menjadi 11 persen,” ucapnya kepada Kaltim Post, (11/4). Isu tiga periode, bagi dia, jelas melanggar konstitusi dan sekadar langkah menguji kelayakan itu di akar rumput. Jika tak bergejolak, usul diproses. Jika tidak, menjadi kabar burung semata. Memang, usul memperpanjang masa jabatan itu muncul lebih dulu dari persoalan lain yang lebih mendasar, seperti harga BBM atau PPN 11 persen.
Tapi, hal ini justru menjadi pemantik yang berpeluang besar menekan gejolak dari masalah esensial yang menyentuh seluruh masyarakat. Tak pelak, masifnya aksi massa yang tersiar justru hanya menjadikan persoalan dasar tersebut menjadi pelengkap. Bukan dasar tuntutan. “Meski diusung bersama, arahnya jutru memarginalkan isu lain. Bukan berbarengan,” lanjutnya. Dalam politik, hal seperti ini dinilainya sah-sah saja. Lantaran politik menyediakan skema mengalihkan masalah yang ada lewat masalah baru. “Akhirnya, fokus kritik ke masalah lain bisa tereduksi,” imbuhnya.
Disinggung media ini tentang isu tiga periode yang berembus diiringi persoalan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dan siapa suksesor selanjutnya pemerintah Joko Widodo-Ma`ruf Amin yang bisa mengawal pembangunan tersebut? Budiman menilai, semua hal yang digulirkan pemerintah memang punya benang merah ke arah yang sangat luas. IKN punya potensi melipir ke hal tersebut. “Bisa saja. Ini ‘kan kaitannya dengan beban utang negara. Lalu pembangunan IKN yang membutuhkan fulus yang tak sedikit. Jangan lupa pilpres pun demikian butuh dana besar untuk ikut,” katanya.
Partai politik yang ada pasti sudah menghitung siapa kandidat yang berpeluang dalam laga tersebut. Sehingga hal itu bisa saja muncul karena potensi pemerintah selanjutnya justru berasal dari orang yang tak berkepentingan di IKN. “Keberlangsungan IKN memang jadi taruhan di pemilu nanti,” jelasnya. Pendapat lainnya diungkapkan akademisi Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah. Menurutnya, persoalan usul memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode punya urgensi tersendiri dalam konstitusi Indonesia. Pemerintahan saat ini, menurutnya, memiliki peluang besar untuk mengamandemen UUD 1945.
Syarat yang tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan itu harus diajukan 1/3 dari jumlah anggota MPR RI dan sidang MPR dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota. Dari sidang itu, jika hasil permusyawarahan memenuhi kuota forum (kuorum) sebesar 50 persen plus 1, otomatis UUD dapat diubah. “Masalahnya pemerintahan saat ini tidak sehat. Komposisi koalisi yang ada memenuhi semua itu,” katanya. Namun, perubahan konstitusi negara baginya tak bisa seenak dengkul terjadi. Melalui mekanisme yang panjang dan dasar yang jelas.
Dari UUD 1945, khususnya Pasal 22E Ayat 7 sudah menjelaskan penundaan pelaksanaan pemilu bisa terjadi jika terjadi perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi.
Menjadikan pandemi Covid-19 sebagai dasar untuk menggulirkan perpanjangan masa jabatan presiden, jelas terbantahkan jika menilik Pemilu Serentak 2020 lalu.
Amandemen konstitusi Indonesia memang pernah terjadi 4 kali. Pertama setelah Orde Baru pimpinan Soeharto berakhir lewat reformasi 1998. “Empat tahun beruntun pada 1999-2002 UUD 1945 diamandemen,” katanya. Amandemen pertama pada 1999 membatasi masa jabatan presiden dan wakilnya selama lima tahun dan bisa diperpanjang satu kali masa jabatan. Amandemen kedua pada 2000 menghadirkan otonomi daerah lewat pemilihan umum kepala daerah.
Lalu, amandemen pada 2001 menyulih kedaulatan negara yang semula ditangan MPR menjadi milik rakyat lewat pemilu. “Terakhir, pada 2002, MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih lewat pemilu,” terangnya.
Sementara itu, saat menemui ratusan mahasiswa pada pukul 16.40 Wita di Kantor DPRD Kaltim kemarin, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menegaskan mendukung penuh aspirasi mahasiswa. Makmur menyampaikan hal itu ketika menemui dan berlesehan bersama mahasiswa di depan gerbang DPRD Kaltim di Samarinda. "Apa yang dituntut teman-teman kita sampaikan. Kita sependapat," kata politikus Golkar itu. (11/4). Kepada demonstran, dia pun menceritakan pengalamannya ketika menjabat kepala daerah Berau. Walaupun banyak yang meminta tiga kali memimpin, tapi dia tetap tidak mau. Harusnya sesuai aturan saja, tidak boleh meneruskan sesuatu yang menabrak aturan. Baginya, prestasi bukan hanya menjabat saja. Bisa dengan jalan lain.
Setelah dialog, pukul 16.52 Wita, Makmur menandatangani nota kesepahaman dengan mahasiswa.
"Akan kita bawa ke Jakarta. Kami akan dukung pernyataan mahasiswa," kata dia.
Mantan bupati Berau dua periode itu pun menegaskan, atas nama DPRD Kaltim, menolak dan membatalkan kenaikan BBM. Lalu, menolak dan membatalkan kenaikan PPN. Serta menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024. Sesuai isi nota kesepahaman yang dibawa Aliansi Mahakam. Korlap 2 Aliansi Mahakam Alfonsius Limba mengatakan, jumlah massa yang ikut aksi ini diperkirakan mencapai seribu orang. Mereka terdiri dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri di Kalimantan Timur. Alfon menegaskan, aksi tidak berakhir kemarin. Tuntutan yang mereka bawa akan terus dikawal sampai tuntas. "Dan teman-teman akan turun ke jalan lagi jika belum ada keputusan final di pusat," sebutnya.
Tiga tuntutan ini berdasarkan keresahan yang dirasakan masyarakat Kaltim. Di daerah yang menghasilkan migas dan batu bara dalam jumlah besar ini, masyarakat justru kesusahan solar. Di sisi lain, setelah dua tahun dihantam pandemi dan roda ekonomi perlahan baru bergerak, masyarakat kembali dihantam dengan kenaikan pajak pertambahan nilai. (riz/k16)
Robayu
bayu.roles@kaltimpost.co.id
Nofiyatul Challimah
Nofi.office@protonmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria