Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Pencurian Diselesaikan lewat RJ

izak-Indra Zakaria • Rabu, 22 Juni 2022 - 20:31 WIB
DIBEBASKAN: Kasus pencurian handphone milik salah satu Imam Masjid Islamic Center tidak dilanjutkan dan tersangka pun dibebaskan.
DIBEBASKAN: Kasus pencurian handphone milik salah satu Imam Masjid Islamic Center tidak dilanjutkan dan tersangka pun dibebaskan.

 

SETELAH 78 hari ditahan polisi dan jaksa, Afdar alias Acok akhirnya bisa menghirup udara bebas sejak Senin (20/6) lalu. Hal itu lantaran penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ).

                Restorative justice merupakan bagian dari penyelesaian sebuah perkara hukum, dengan menyelesaikannya secara dialog dan mediasi. Acok ditetapkan tersangka setelah terbukti mencuri handphone milik salah satu Imam Masjid Zainal Muttaqien Islamic Center. Kejadian bermula pada Minggu (3/4) sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka yang pada saat itu ingin membeli makanan berbuka puasa di area pasar Ramadan GOR Segiri, Jalan Kusuma Bangsa. Berpapasan dengan Abdullah yang juga sedang mencari makanan untuk berbuka puasa.

Tersangka pun melihat handphone di saku baju korban. Muncul niat Acok untuk mengambil handphone tersebut dan langsung dicuri. "Tujuan mengambil handphone milik korban adalah untuk biaya pulang ke Makassar dan bayar utang. Barang tersebut dijual tersangka Rp 750 ribu. Namun, belum sempat digunakan. Karena jelang sehari yang bersangkutan ditangkap polisi," ungkap Kajari Samarinda Heru Widarmoko.

Afdar kemudian ditahan selama 60 hari. Dilimpahkan ke kejaksaan, 2 Juni lalu. Pelaksanaan RJ pun dimulai pada 9 Juni. "Syarat yang ditetapkan dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 terkait RJ semuanya terpenuhi. Seperti ancaman di bawah lima tahun, kerugian tidak sampai Rp 2,5 juta. Tersangka belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, dan ada perdamaian antara korban dengan tersangka," pungkasnya.

Pria yang sempat menjalani masa hukuman itu senang bisa dibebaskan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana. "Saya sudah minta maaf dengan pemilik handphone. Jadi pelajaran. Enggak akan mengulangi. Setelah ini saya ke Balikpapan ke tempat teman dulu baru pulang ke Makassar," tutupnya. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi

Editor : izak-Indra Zakaria