Maraknya oknum pengetap membuat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) terjadi. Hal itu lantas menjadi fokus pihak-pihak terkait. Beberapa kendaraan diamankan sementara waktu di Polresta Samarinda. Namun, yang juga turut jadi perhatian adalah aktivitas pengangkutan BBM peruntukan kegiatan pertambangan.
SAMARINDA–Peristiwa yang juga turut menjadi perhatian adalah mobil bak terbuka yang terbakar di kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Kabid LLJ Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hari Prabowo menyebut, spesifikasi kendaraan harus jelas peruntukannya. “Tentunya untuk pemuatan bahan bakar yang masuk B3 (bahan berbahaya dan beracun) itu ada aturannya, tidak semua angkutan barang diperkenankan untuk mengangkat bahan bakar (B3), dan kalau angkutan harus memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berjalan. Soal izin yang mengeluarkan pusat, sedangkan kami hanya memberikan rekomendasi,” ungkapnya.
Dia menegaskan pula, mobil bak terbuka untuk kendaraan angkutan barang yang tidak melebihi kapasitasnya sesuai dengan bukti ujinya. Namun dalam peristiwa terbakarnya pikap KT 8076 OV itu terdapat pelanggaran menyangkut keselamatan kesehatan kerja (K3) yang semestinya dipedomani perusahaan. “Kalau pikap itu muatannya tidak sampai 1 ton. Meski milik perusahaan, tetap saja aturan karena mereka menggunakan jalan umum, jadi ketentuan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya. Sementara itu, dari hasil penelusuran di sistem informasi kendaraan, pemilik pikap tersebut bukan milik perusahaan, melainkan perseorangan.
Ditegaskan Kabid Angkutan Dishub Teguh Yulianto bahwa proses pelansiran tetap menggunakan kendaraan khusus atau tangki. “Mestinya mereka menggunakan mobil tangki untuk melansir BBM, sedangkan pikap itu tidak sesuai dengan spesifikasi, jadi tidak dapat dijamin keamanannya,” tegasnya. Dia juga menyebut, perusahaan seharusnya membuat tangki di lokasi, sehingga transfer menggunakan tangki di lokasi operasi. “Karena tidak mungkin ada izin untuk mengangkut bahan bakar B3 menggunakan pikap. Untuk mengurus izin juga harus ke pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat) dengan kantor daerah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang berkantor di Balikpapan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli turut menjelaskan, dari hasil pemeriksaan lapangan beberapa waktu lalu, diamankan tiga unit kendaraan. “Tapi dari tiga baru satu kendaraan yang dapat diproses dengan tersangka. Inisial MS (43),” ungkap perwira berpangkat melati tiga tersebut. Dijelaskannya pula, penetapan tersebut lantaran ada dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Sedangkan yang dua kendaraan lainnya ditemukan saat sedang mengantre. Karena itu kita lakukan sanksi tilang terlebih dahulu sambil menunggu proses penyelidikan,” imbuhnya.
Hingga kini, kepolisian terus melakukan upaya preventif, pencegahan, dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi, sehingga kerawanan akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terjadi kembali. “Kami menganggap semua SPBU dimungkinkan ada kerawanan karena masih ada kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kuncinya. Disinggung perihal peristiwa di Bantuas, Ary akan memastikan perkembangan penyelidikan.
Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus mengatakan, pikap tersebut hanya digunakan sementara oleh perusahaan untuk melansir BBM dari storage ke lokasi tambang yang hanya berseberangan. "Karena itu perusahaan masih baru. Baru sebulan berjalan, sehingga untuk memindahkan solar ke alat-alat berat sementara masih menggunakan cara seperti itu," pungkasnya. (dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria