Permasalahan pelik pertambangan di Kaltim tak juga beres. Dari kerusakan lingkungan hingga munculnya dugaan oknum polisi yang membekingi urusan emas hitam di Benua Etam.
SAMARINDA - Penindakan aparat yang dirasa parsial dan minim efek jera, menjadi opsi Pusat Studi Hukum dan Sumber Daya Alam (PS-HDA) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) berinisiasi membangun konsolidasi akademisi.
“Ini masih awal, masih inisiasi untuk mengolaborasikan semua elemen masyarakat dalam menghadapi persoalan tepi ini,” ucap akademisi Fakultas Hukum Unmul Warkhatun Najidah selepas diskusi forum konsolidasi intelektual pertambangan tanpa izin alias ilegal (11/11).
Pertambangan ilegal tentunya tak bisa disingkap secara kasatmata. Lantaran sudah ada beberapa pertambangan ilegal yang justru terjadi di areal konsesi pertambangan berizin. Karena itu, konsolidasi data untuk memvalidasi kebenaran pertambangan itu legal atau tidak, perlu ditempuh. Apalagi, sambung Najidah, banyak aral yang menahan masyarakat untuk bisa turut andil mengentaskan karut-marut industri ekstraktif perusak lingkungan di Kaltimi.
Dari teror, ketidakpahaman menganalisis persoalan lingkungan yang tepat, hingga urusan data yang akurat. Forum yang dibentuk itu jadi upaya para akademisi hukum di Samarinda hadir untuk bisa menunjang penanganan tambang ilegal. Karena lewat akurasi data, upaya penindakan secara hukum bisa dikawal dan kepastian hukum bisa hadir dengan diadilinya para pelaku. Forum ini pula bisa menjadi desain awal untuk membentuk Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) di Kaltim. Khusus tambang ilegal, dia menilai aparat sebenarnya tak perlu delik khusus untuk menindak hal tersebut. “Namanya saja sudah ilegal. Bisa ditindak langsung tanpa perlu laporan seharusnya,” sambungnya.
Tersingkapnya tambang ilegal di media massa harusnya sudah menjadi pijakan awal bagi aparat berwenang untuk masuk menyelidiki dugaan tersebut. Lewat forum tersebut pula, para akademisi hukum Unmul coba mengawal laporan-laporan warga soal adanya dugaan pertambangan ilegal. Meski, beberapa pihak merasa hal itu menjadi sebuah hal yang sia-sia, mengingat oknum yang membekingi tambang ilegal atau pemainnya justru berasal dari tubuh kepolisian sendiri. “Tangan pihak yang berwenang justru berlumur persoalan seperti itu. Seharusnya ada tindakan yang diambil pemerintah pusat atau daerah untuk membentuk sebuah tim independen yang bisa menangani hal ini. Sehingga karut-marut persoalan ini bisa terang-benderang tersingkap,” tuturnya.
KMS yang disepakati dari forum itu pun berharap ada pengusutan yang tuntas atas persoalan pertambangan ilegal. Tanpa menyisakan satu pihak yang terlibat di dalamnya untuk diadili. Tak hanya itu, sambung perempuan berhijab ini, Polri juga perlu mereformasi dirinya sendiri. Mengingat, akhir-akhir ini, kasus dugaan gratifikasi dari tambang ilegal mengalir di tubuh Korps Bhayangkara. “Potensi yang melanggengkan tumbuh suburnya pertambangan ilegal justru dari tubuh mereka sendiri. Harus ada reformasi,” tuturnya. Menurut Najidah, masyarakat perlu lebih kritis dalam menanggapi kerusakan lingkungan yang kian masif terjadi saat ini.
Diberitakan sebelumnya, beredar video testimoni purnawirawan Polresta Samarinda bernama Ismail Bolong. Pria dengan pangkat terakhir ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu mengaku pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur. Salah satu lokasinya berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama. Dia mengaku mendapat tekanan dari Brigjen Hendra yang kala itu menjabat Karo Paminal Divpropam. Hendra kini terjerat kasus pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo.
Hutan yang Terancam Tambang Ilegal
Pada bagian lain, Dinas Kehutanan Kaltim mencatat satu laporan soal perambahan tambang ilegal pada 2022 ini. Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Susilo Pranoto menjelaskan, laporan yang masuk pada 2022 itu berada di hutan lindung Bontang. Susilo menjelaskan, laporan ini berasal dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan. “Waktu itu kita bersama dengan Gakkum (penegakan hukum) dan instansi terkait menindaklanjutinya,” jelas Susilo.
Beberapa kasus hutan yang diganggu tambang ilegal, sebenarnya juga pernah terjadi di kabupaten lain. Seperti di Kutim, Kubar, hingga Kukar. Susilo menjelaskan, patroli kerap dilakukan KPHP untuk memantau kondisi hutan yang menjadi kewenangan mereka. KPHP ini jadi salah satu garda Dishut untuk mengawasi kondisi hutan. Seperti yang terjadi dalam video viral ketika mobil KPHP Santan yang sedang patroli dihalau. Dalam video yang beredar itu, dia menjelaskan, personel KPHP Santan sedang berpatroli dan menemukan pertambangan diduga ilegal di hutan yang dikerjakan masyarakat lokal. Di situ, seorang datang dan menjelaskan ke petugas dengan surat, mengklaim bahwa tambang itu legal. Peristiwa itu pun disebutnya terjadi sekitar 2020.
Diakui Susilo, yang mengancam hutan Kaltim saat ini bukan lagi ilegal logging seperti era 90-an. Namun, perambahan seperti pertambangan juga begitu berdampak. Jika tambang resmi wajib memenuhi kewajiban untuk melakukan restorasi, berbeda tambang ilegal yang seenaknya merambah hutan. “Kalau tambang legal, dia pakai skema pinjam pakai. Misal mengeruk seribu hektare, di kawasan lain juga menanam seribu hektare,” jelasnya. Sedangkan, ketika berhadapan dengan tambang ilegal para petugas juga kerap mendapat intimidasi. Bahkan, terkadang penambang ilegal membuat skema, sehingga petugas berhadapan dengan masyarakat. Dishut sebenarnya juga sudah membentuk kelompok tani hutan (KTH). Masyarakat yang tergabung di KTH ini dibina untuk memberdayakan diri dengan aneka kekayaan hayati sekaligus menjaga hutan mereka.
Sehingga, diharapkan ada kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan mereka. Apalagi jika ada benefit yang bisa diraih dari lestarinya hutan di sekitar KTH.
Sebenarnya, pihaknya tak ingin terjadi penambangan di kawasan hutan. Sebab, ketika ada tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan, upaya restorasi bakal lebih berat. Dibanding perambahan hutan biasa. Sebab, pada lahan bekas tambang, mereka harus merehabilitasi tanah dahulu. Sebab, tanah bekas tambang biasanya tak bisa ditanam atau tumbuh pohon. Biaya, waktu, dan tenaga jadi lebih besar dibandingkan melakukan restorasi pada perambahan hutan biasa. (riz/k16)
Bayu Rolles
lawlietrobayu@gmail.com
Nofiyatul Chalimah
noffioffice@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria