SAMARINDA–Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar telah ditetapkan di Samarinda. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor: 530/0807/100 05 kendaraan roda dua hanya boleh maksimal membeli 5 liter pertalite per hari. Sementara roda empat ke atas 30 liter per hari.
Namun, pencatatan terhadap pembelian jenis BBM khusus penugasan tersebut hanya berlaku untuk mobil. Sebab, ketika antre di SPBU nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut dicatat. Sehingga, ketika membeli di tempat lain di hari yang sama tidak akan dapat dilakukan. Tetapi untuk jenis motor, yang membeli pertalite, tidak dilakukan pencatatan.
Hal tersebut dibenarkan Area Manager Communication, Relations and CSR Patra Niaga di Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra kemarin. Diklaim, untuk roda dua pertalite secara nasional belum dilakukan pencatatan melalui nomor polisi. “Seluruh non roda dua (dicatat),” tegasnya.
Disinggung soal adanya dugaan pengisian berulang sepeda motor, sebab tak ada pencatatan nomor polisi, Arya menyebut itu merupakan ranah hukum. Bila sudah jelas ada pelakunya, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). “Pertamina hanya lembaga penyalur saja, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara jika terjadi penyelewengan, artinya sudah ada aspek hukum. Bila sudah jelas ada aturannya pasti akan dilakukan antisipasi nantinya.
“Sementara ini kami berharap ada penindakan hukum oleh aparat, jika memang terjadi penyelewengan,” tutupnya. (dra/k16)
ASEP SAIFI
@asepsaifi
Editor : izak-Indra Zakaria