PENAJAM-Naga-naganya benar apa yang dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun tentang ruwetnya mengelola badan usaha milik daerah (BUMD) seperti perusahaan umum daerah (perumda) di daerahnya. Setidaknya, hal itu dialami Perumda Benuo Taka (PBT) PPU yang tersangkut masalah belum lunasnya pembayaran gaji dan pesangon kepada 15 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara kolektif pada 2020.
Terkait hal ini, Direktur PBT PPU Amrul Alam menginstruksikan seluruh karyawannya yang menempati kantor di Jalan Jalur Dua, Km 9, RT 008, Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU atau Perumahan Benuo Mekar Regency Blok A No 20 untuk libur mulai Senin (2/10). Alasan meliburkan karyawan, karena ia mendengar kabar bahwa 15 bekas karyawan akan menyegel kantor mereka melalui aksi demo menuntut hak-haknya pada Selasa (3/10), hari ini.
“Ya, untuk menghindari potensi benturan antara karyawan dengan bekas karyawan. Jadi, saya instruksikan untuk libur saja,” kata Amrul Alam yang akrab dipanggil Chepy itu, kemarin.
Amiruddin, salah satu bekas karyawan, kemarin, membenarkan rencana menyegel kantor tersebut pada Selasa (3/10) melalui aksi demo menuntut sisa gaji dan pesangon yang belum lunas mereka terima hingga sekarang. “Sisa lima bulan yang belum dibayar untuk lima belas bekas karyawan. Jumlahnya kurang lebih Rp 1 miliar,” kata Amiruddin.
Dalam waktu dekat ini, mereka juga berencana bertemu Pj Bupati PPU Makmur Marbun. “Untuk menyampaikan persoalan terhadap hak kami yang berlarut-larut ini,” ujarnya.
Menyikapi wacana Makmur Marbun untuk perumda yang tak menguntungkan ditutup saja, Amiruddin yang didaulat rekan-rekannya sebagai juru bicara itu, mengatakan, itu bukan kali pertama. “Sudah sejak lama wacana ini diembuskan, bahkan awal Bupati PPU AGM menjabat pernah menyampaikan kalau PBT terus merugi sebaiknya jualan bakso saja,” katanya.
Dia sepakat apabila dibubarkan saja, mengingat selama ini tak ada progres menggembirakan dari perumda walaupun direkturnya silih berganti.
Mengenai pembayaran hak-hak bekas karyawan, Cheppy mengungkapkan kemarin, bahwa pihaknya berusaha maksimal untuk mendapatkan dana pelunasan. Saat ini, tengah bekerja sama dengan beberapa pihak lain dan akan segera mendapatkan dana untuk pelunasan tersebut. Selain lima belas karyawan, dia mengungkapkan kemarin bahwa karyawan yang ada saat ini pun sudah tidak menerima gaji selama empat bulan terakhir. Ia mengatakan, sejak awal menjabat direktur PBT PPU pada Selasa (1/11/2022), kondisi keuangan perumda ini minus. Sementara, mengenai wacana penutupan oleh pj bupati ia tak banyak berkomentar. “Saya ikut kebijakan yang diambil bupati,” jelasnya.
Saat disinggung tentang rencana dilibatkannya KPK oleh Makmur Marbun dalam kaitan perumda seperti diberitakan media ini kemarin, ia mengatakan, bahwa pernyataan itu berkaitan persoalan kontrak kerja PBT dengan PT Benuo Taka Wailawi (BTW) yang dia sebut tak diakui oleh perusahaan pertambangan migas di Nenang, Kecamatan Penajam, PPU itu. Hal itu, lanjut dia, terjadi sejak PBT yang semula berstatus perusda berganti jadi perumda atas dasar undang-undang. (far/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria