Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Minta Pemerintah Beri Kemudahan Sertifikat ISPO

izak-Indra Zakaria • Minggu, 8 Oktober 2023 - 04:34 WIB
Photo
Photo

PENAJAM–Sejak awal 2000-an, usaha kebun kelapa sawit mulai berkembang pesat di Kaltim dan hingga kini menjadi pekerjaan yang diminati banyak kalangan. Bukan sekadar ditekuni oleh petani, tetapi juga sebagai instrumen investasi oleh berbagai pekerjaan lain seperti pedagang, pegawai, karyawan swasta, maupun pengusaha.

Dengan asumsi produktivitas tandan buah segar (TBS) 2 ton per hektare per bulan saja, saat ini biaya produksi untuk menghasilkan satu kilo TBS sekitar Rp 1.200–1.300. Perinciannya adalah biaya pemupukan Rp 500 per kilogram, biaya panen Rp 250–300 per kilogram, biaya angkut Rp 200–250 per kilogram, perbaikan jalan Rp 100, dan penyusutan Rp 100.

Di tengah fluktuasi harga crude palm oil (CPO) lokal dan internasional, saat ini rata-rata harga TBS yang berkisar Rp 1.900–2.150 per kilogram, artinya petani masih mendapatkan keuntungan bersih Rp 600–800 per kilogram TBS. Keuntungan ini sebetulnya tidak terlalu bagus, walaupun masih ekonomis.

“Kondisi saat ini sudah pada level terbawah, artinya jika keuntungannya ada di bawah angka itu, maka usaha kebun kelapa sawit rakyat menjadi tidak layak lagi secara ekonomis, terlalu mepet, terutama bagi yang membuka kebun baru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal, Penelitian dan Pengembangan, DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Akhmad Indradi, Kamis (5/10).

Di samping itu, lanjut dia, peningkatan harga pupuk, bahan bakar minyak (BBM) dan tenaga kerja menjadi ancaman besar bagi peningkatan biaya produksi, sehingga keuntungan usaha kebun sawit menjadi semakin kurang layak. Untuk itu, petani dan pemerintah harus melakukan upaya-upaya agar usaha kebun kelapa sawit rakyat tetap ekonomis dan berkelanjutan.

“Upaya yang harus dilakukan petani antara lain melakukan pemupukan dan perbaikan tata cara budi daya yang baik dan benar secara disiplin, sehingga produktivitas TBS-nya optimal. Kemudian, memperbaiki manajemen kebun supaya efektif dan biaya produksinya efisien,” tutur pria yang sejak 3 Oktober 2023 posisinya sebagai ketua DPC Apkasindo Penajam Paser Utara (PPU) digantikan Aribianto.

Akhmad melanjutkan, pemerintah harus memperbaiki praktik tata niaga sawit melalui pelaksanaan kemitraan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sehingga adil bagi semua pihak, bagi petani maupun pengusaha.

Fakta saat ini, kata dia, aturan tentang kemitraan ini tidak dapat ditegakkan oleh pemerintah, sehingga praktik niaga yang berlaku saat ini mengikuti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang. Pemerintah semestinya membantu petani menyediakan infrastruktur berupa jalan-jalan produksi, sehingga petani tidak terlalu kesulitan mengeluarkan sawit melalui jalan produksi yang hancur.

Apalagi di tengah tuntutan sawit yang berkelanjutan saat ini, petani semestinya diberi kemudahan mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Mengingat, biaya memperoleh sertifikat ISPO cukup tinggi.

“Sebagai perbandingan, di Malaysia, biaya perolehan sertifikasi MSPO (Malaysian Sustainable Palm Oil) bagi petani sawit ditanggung 100 persen oleh negara. Tidak mengherankan pencapaian MSPO petani sawit di Malaysia mendekati 100 persen, sedangkan pencapaian ISPO petani sawit Indonesia bahkan belum mencapai 5 persen. Tuntutan ini bukan berlebihan, karena sudah menjadi tugas pemerintah. Apalagi pajak dan pungutan yang dibebankan kepada industri sawit cukup besar,” ujarnya. (ndu/k8)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria