Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sekcam: Kami Berharap Dukungan Warga dan Media

izak-Indra Zakaria • 2023-10-09 09:49:50
DISKUSI: Muhammad Rizal (dua kiri) bersama timnya saat uji konsekuensi di Diskominfo Balikpapan.
DISKUSI: Muhammad Rizal (dua kiri) bersama timnya saat uji konsekuensi di Diskominfo Balikpapan.

BALIKPAPAN-Publik harus mengetahui UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ada kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi itu dan ada hak masyarakat untuk mengetahuinya.

Berdasar itulah Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balikpapan Barat Muhammad Rizal, peserta pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) angkatan IV KDOD LAN Samarinda, merancang aksi perubahan strategi pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menuju era digital keterbukaan informasi publik.

Kata Rizal, pada dasarnya masyarakat perlu mengetahui informasi publik apa saja yang ada di seluruh badan publik Pemerintah Kota Balikpapan dan khususnya di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ada pengelola informasi publik yang namanya PPID. Sekcam, kata dia, tugasnya juga menyelenggarakan, memberikan informasi atau menyampaikan kepada masyarakat yang ada di pemerintahan Kecamatan Balikpapan Barat.

Dia menjelaskan, ada beberapa jenis informasi yang perlu diketahui dan dikecualikan. Karena menurutnya ada beberapa hal informasi itu tidak boleh dibuka, kecuali ada persetujuan dari yang bersangkutan atau persetujuan dari pemerintah.

“Contohnya data pribadi seseorang, kemudian fotokopi segel, IMTN  dan ini yang harus kita tutup. Kecuali orang tersebut memberikan persetujuan baru bisa dibuka. Inilah yang perlu disampaikan kepada masyarakat untuk disosialisasikan,” ungkapnya.

Sebelum sosialisasi dilaksanakan, terlebih dahulu Muhammad Rizal membuat daftar informasi publik, melakukan pengklasifikasian informasi seperti informasi terbuka, informasi yang diumumkan secara berkala, ada informasi yang tersedia setiap saat. Dan ada juga informasi yang dikecualikan dan harus dilakukan uji konsekuensi.

Rizal melanjutkan uji konsekuensi ini sudah dilaksanakan oleh Diskominfo. Menghadirkan tim inspektorat, bagian hukum, dan Kecamatan Balikpapan Barat termasuk tim efektifnya.

“Ada 10 item yang diajukan yang menjadi informasi terkecualikan. Itulah yang diuji konsekuensikan dengan alasan dasar hukumnya apa, sehingga menjadi informasi yang dikecualikan. Hasil inilah yang akan disosialisasikan kepada masyarakat di Kecamatan Balikpapan Barat di enam kelurahan, juga pelaku UMKM-nya, LPM, PKK sampai pada karang taruna,” jelasnya.

Ada dua mekanisme untuk meminta informasi. Yang pertama, datang ke kantor atau melalui permintaan elektronik, yaitu lewat website Kecamatan Balikpapan Barat yang sudah ditambahkan menu PPID-nya.

“Setelah sosialisasi, kami akan melihat implementasinya apa sudah berjalan dengan baik atau tidak dan memonitoring serta mengevaluasi pelaksanaan aksi perubahannya,” ujarnya.

Ke depan, masyarakat akan tahu dan memudahkan untuk meminta informasi publik. Jika tidak memberikan informasi yang seharusnya diberikan, itu bisa berujung pada sengketa informasi publik.

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari masyarakat, media cetak, media sosial untuk dapat membantu mempromosikan hal ini sehingga masyarakat tahu bahwa selama ini ada informasi publik yang disediakan badan publik dan merupakan hak mereka untuk mengetahuinya, baik itu bagi warga Balikpapan Barat maupun warga Kota Balikpapan,” ujarnya. (pms/far/k15)

 

 

SUPRIYONO LUPUS

@queenzalikalila0917

 

Editor : izak-Indra Zakaria