SAMARINDA–Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP). Kegiatan tersebut terlaksana di ruang rapat Gedung D DPRD Kaltim, Senin (16/10).
Kegiatan tersebut membahas ruang lingkup kewenangan ranperda melalui tahapan mendengarkan masukan pihak-pihak terkait. Setelah itu, pasal-pasal dari ranperda difinalisasi. Rapat ini juga membahas catatan-catatan, hasil kunjungan dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama, dan hasil kunjungan ke beberapa pesantren.
Untuk diketahui, pansus yang dipimpin Mimi Meriami tersebut sudah mengunjungi Kemendagri di Jakarta dan Pesantren Al-Bahjah Cirebon.
Mimi Meriami menyampaikan, rapat tersebut membahas pasal demi pasal yang perlu dikaji lebih lanjut. “Supaya ke depannya tidak ada draf ranperda yang menyalahi aturan dan undang-undang,” ujarnya.
Ia berharap dalam ranperda ini pemerintah daerah bisa berperan untuk pesantren di Kaltim, mengingat kewenangan pesantren murni dari pusat. “Rencananya setelah ini kami akan mengadakan rapat koordinasi dan mengundang seluruh dinas. Setelah rakor, kami bisa mengambil satu kesimpulan atau kata sepakat dari pasal-pasal yang ada di ranperda,” ujar politikus dari PPP tersebut.
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane didampingi H Baba dan Akhmed Reza Fachlevi. Hadir pula Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq, Kepala Bidang PAKIS Murdi, Ketua Tim Pontren Taty Suryani, dan perwakilan Biro Kesra serta Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. (hms9/adv/ndy/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria