PENAJAM-Seorang aparatur sipil negara (ASN) di sebuah kelurahan di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam diberhentikan dari jabatannya karena jarang masuk kerja. ASN berinisial AH, mangkir kerja selama lebih dari 100 hari terakhir ini.
“Kami dari pihak kecamatan menindaklanjutinya dengan menurunkan tim. Kami ingin mengetahui latar belakang penyebab ASN itu tak masuk kerja. Kami tak ingin ada pemecatan tanpa terlebih diketahui latar penyebabnya. Akhirnya kami berhasil menyelidiki yang bersangkutan tak masuk kerja akibat gangguan kecemasan berat,” kata Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Penajam, PPU Rakhmadi, Senin (6/11).
Tindak lanjut lebih serius, katanya, dia minta pendampingan petugas psikiater dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Benuo Taka di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU untuk pemulihan kesehatan mental AH, agar dapat melaksanakan tugas sebagai ASN secara normal kembali.
“ASN ini sudah lama tak melaksanakan tugas pokok sebagai staf di kelurahan disebabkan faktor gangguan cemas setelah ditinggal pergi (meninggal dunia) ayah, ibu, suami dan anak kandungnya secara berturut-turut. Kasihan juga kalau diberhentikan,” ujarnya.
Christina Lembang Palamba, kasubag Tata Usaha (TU) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Nadhiratul Amalia, analis Perlindungan Perempuan DP3AP2KB PPU yang melakukan pendampingan 3 November 2023 menemukan fakta seperti disebutkan Rakhmadi. AH menjadi tidak produktif dalam kehidupannya sehari-hari setelah mengalami peristiwa traumatis, yaitu meninggalnya ayah, anak kandung, suami, dan ibunya secara beruntun dalam waktu dua tahun ke belakang.
Dalam laporan perjalanan dinas yang diteken keduanya juga disebutkan, AH mengaku bahwa yang jadi pukulan terberatnya adalah setelah kehilangan anak kandung perempuannya akibat tetanus. AH mengaku tak lagi ingin bekerja sebagai ASN karena ia ingin fokus mengurus anak lelakinya yang masih bersamanya, dan ia menganggap dengan tetap bersama anaknya itu bagian dari cara dia menebus kesalahannya. Namun, AH saat ini telah membuka diri untuk mau bekerja kembali dengan menerima usulan dari pimpinan (camat Penajam) untuk dipindahtugaskan ke kelurahan terdekat. Disebutkan pula dalam laporan, bahwa kondisi fisik AH juga semakin lemah karena penyakit paru-paru. AH mengatakan bahwa ia mau berusaha untuk bangkit perlahan-lahan sambil memulihkan kesehatannya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah PPU Ainie yang mengeluarkan surat No. 700/161/LHP/ITDA/tanggal 6 September 2023 tentang Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Pelanggaran Disiplin kemarin mengatakan, semula pihaknya fokus pada dua ASN lain yaitu lurah dan kepala seksi. “Sedangkan AH adalah temuan tambahan di mana ditemukan absensi yang luar biasa, karena tidak hadir sejak 2017. Makanya muncul disaran pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk diadakan pemeriksaan pada yang bersangkutan,” kata Ainie. (far)
ARI ARIEF
Editor : izak-Indra Zakaria