Inspektorat Daerah Penajam Paser Utara (PPU) diminta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan belanja desa bersumber dari anggaran dana desa (ADD) tahun 2022 dan 2023 yang menimbulkan kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 juta lebih.
PENAJAM-Dugaan penyelewengan itu disampaikan Hasan Mendaun, Nurul Hesron, Edyono terjadi di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, PPU kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) PPU Rudiansyah, Rabu (8/11). Mereka berharap melalui Kadin dapat meneruskan penyampaiannya itu ke Inspektorat Daerah PPU.
“Laporan yang disampaikan oleh ketiga warga Telemow berisi dugaan penyelewengan belanja desa ini segera kami teruskan ke Inspektorat Daerah PPU, agar segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan kebenarannya. Ada peran sosial kemasyarakatan pada Kadin, sehingga tak ada salahnya apabila warga melaporkan hal-hal seperti itu kepada kami,” kata Rudiansyah yang menghubungi Kaltim Post, sesaat setelah dia menerima ketiga tamu tersebut di rumahnya, kemarin.
Hasan Mendaun saat berbicara kepada Kaltim Post di rumah Rudiansyah kemarin, membeberkan dugaan terjadinya penyimpangan itu ada tiga item. Pertama, dia menyebut dua item yaitu belanja pengadaan bibit ikan dan hidroponik pada ADD 2022, dan item ketiga pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) pada ADD 2023.
Ditanya terkait modus yang dia duga telah terjadi penyelewengan itu, Hasan Mendaun mengatakan, bibit ikan yang mereka temukan pengadaannya mencapai 44.236 bibit.
“Nah, yang disalurkan ke desa hanya delapan ribu bibit dari dua dusun yang dusun pertama itu empat ribu dan dusun kedua empat ribu. Sedangkan dusun tiga tidak dapat sama sekali. Kalau hidroponik itu tidak jalan sama sekali, dan hanya dusun satu saja yang programnya jalan. Dusun dua dan tiga tidak diperhatikan,” urai Hasan Mendaun.
Sementara terkait PJU, ia mengungkapkan, informasi yang disebutnya dia terima dari pegawai desa dan masyarakat yang harus dibelanjakan adalah tiga unit. “Tapi, cuma dua unit saja yang dibelanjakan,” tambahnya. Ia menyebut, tiga item belanja itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100 juta lebih. “Kami minta difasilitasi oleh Kadin karena ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengenai persoalan-persoalan seperti ini di Kadin,” ujarnya.
Kepala Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, PPU Wakid Santoso saat dikonfirmasi media ini kemarin, mengatakan, terkait pengadaan bibit ikan yang disoal ketiga warganya itu ia bilang bahwa sebagian uangnya belum cair. Keterangan selebihnya ia menghubungi pihak pelaksana teknis. “Nanti, saya tanyakan ke pelaksana kegiatan. Iya nanti saya tunggu klarifikasi dari sekdes dan kasi kesra baru saya sampaikan ke Kaltim Post,” kata Wakid Santoso. Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah PPU Ainie saat dihubungi kemarin ia mengatakan belum menerima adanya informasi tersebut. (far/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria