Nyawa Suprianda tak bisa lagi tertolong. Dia tewas setelah sempat bergumul dengan harimau peliharaan sang majikan. Kejadian itu sontak membuat gempar warga di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (18/11).
SAMARINDA–Bangunan khusus layaknya gudang disulap pemiliknya. Diubah menjadi beberapa kandang. Di satu kandang, seekor harimau bersatu dengan anjing.
Dari pengamatan media ini melalui video berdurasi singkat yang beredar, kejadian tersebut berada di permukiman. Kandang tersebut meski berada dalam bangunan, tetap dibenarkan. Pasalnya, untuk memelihara hewan buas yang dilindungi, terlebih harimau, harus mengantongi izin khusus, serta luasan tempat yang juga harus diperhitungkan. Sementara bangunan tersebut berada di area permukiman, yang sejatinya bisa membahayakan nyawa masyarakat sekitar. Suprianda diketahui bekerja di tempat tersebut sejak 2020.
Sementara itu, harimau yang dilaporkan ada satu. Ukuran tinggi 1 meter dengan panjang 1,5 meter. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Ari Wibawanto menyebut, akan menelusuri karena selama ini baru pertama kali di Samarinda. “Itu peliharaan ilegal,” ungkapnya. Dugaannya, harimau tersebut jenis harimau sumatra. “Nanti kami tes DNA dulu untuk memastikan,” jelasnya.
Dibeberkannya pula bahwa harimau bukan satwa domestik, laiknya anjing, kucing dan lain-lain. Harimau merupakan satwa liar yang memiliki sifat-sifat buas yang tidak diketahui kapan itu timbul. “Apalagi harimau satu dan jantan. Harimau kan dilindungi. Kalau dipelihara itu melanggar UU No 5/1994 bahwa setiap orang tidak boleh memelihara satwa yang dilindungi. Ancamannya 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Dia memastikan, bangunan kendang tersebut juga tak sesuai standar.
Kejadian yang merenggut nyawa itu sontak membuat aparat penegak hukum (APH) wajib turun. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli hadir di lokasi. “Kami masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu, kemudian langkah selanjutnya sudah berkoordinasi dengan BKSDA Kaltim untuk mengevakuasi hewan liar tersebut,” ungkapnya.
Dengan harapan daerah tersebut benar-benar aman untuk bisa dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai pendukung pemeriksaan yang dilakukan jajaran satreskrim. “Untuk saat ini saksi dalam pemeriksaan, kemudian korban juga di rumah sakit, dan kami akan lakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya,” tandasnya. (dra/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria