Satu harimau lagi ditemukan di rumah di Jalan Wahid Hasyim II, No 99, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Total ada dua harimau dan seekor macan dahan diamankan dari rumah tersebut.
DIA tertunduk lesu. Mengenakan baju tahanan nomor 077, Andre si pemilik harimau “maut” hanya pasrah. Dia ditunjukkan kepada awak media, sekaligus bukti serius polisi “tegak lurus” terhadap penindakan kasusnya. Hal itu menjadi tanda bahwa si pemilik harimau tak kebal hukum meski dia salah satu pengusaha ternama di Samarinda, yakni bergerak di usaha pusat kebugaran. Namun, hobi memelihara binatang langka dan dilindungi justru mengantarkannya ke jeruji besi. Di rumahberkelir krem dengan pagar kayu setinggi sekitar 3 meter, dihuni orangtua Andra. Di dalam area rumah tersebut pula Andre menyimpan hewan-hewan yang dilindungi.
Satu harimau di bangunan tiga lantai yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah utama, adalah yang menerkam Suprianda hingga tewas pada Sabtu (18/11) lalu. Rumah tersebut memang dikenal sangat tertutup. Penghuninya jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Untuk pengurusan administrasi kependudukan mengirim orang suruhan.
Dari penjelasan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, binatang yang dilindungi itu sampai di Samarinda melalui jalur laut. “Ya diangkut atau dibawa menggunakan kendaraan, dan lewat kapal. Pemeliharaan itu karena hobi yang bersangkutan,” tegasnya.
Minggu (19/11), harimau maut itu dievakuasi ke Tabang Zoo, Kutai Kartanegara. Namun, malamnya polisi dan petugas BKSDA yang memeriksa tempat kejadian menemukan macan dahan. Binatang tersebut lantas turut diamankan. “Jadi memang karena kami mendapat informasi ada binatang yang dilindungi lainnya yang juga dipelihara, dan saat itu yang bersangkutan (Andre) masih trauma. Diajak ngobrol pelan-pelan, dibujuk untuk menjelaskan semuanya, dan harimau kedua turut diamankan. Jadi, total tiga binatang dilindungi yang diamankan,” jelas perwira polisi berpangkat melati tiga tersebut.
Sementara itu, Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto menyebut, dua binatang buas itu diduga jenis harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae). “Begitu dugaannya. Sementara tiga ekor satwa yang diamankan ke Tabang Zoo itu dalam kondisi baik,” ujarnya.
Disinggung ihwal Andre sempat mengajukan permohonan penangkaran ke BKSDA Kaltim, Ari membenarkan. Namun, pengajuan itu tak bisa jadi dasar sebagai izin untuk memelihara. “Bahwa dalam surat kami meminta pemilik harus melengkapi perlengkapan lainnya yang harus dipenuhi. Dan sampai sekarang izin tersebut belum keluar,” bebernya. Ari tak membantah bahwa yang mengajukan permohonan sifatnya perorangan. “Secara aturan permen LHK, perorangan atau yang berbadan hukum boleh mengajukan penangkaran. Di dalam aturan tersebut, ada membahas izin lingkungan juga, tentunya ada membahas mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dan itu tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Namun, pemilik harimau tak menyeriusi rekomendasi sebagai syarat pengajuan izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Saat pemantauan di proses pengajuan tak ada satwa di sana,” bebernya.
Harimau bernama Troy adalah yang pertama dievakuasi BKSDA ke Tabang Zoo. Kemudian macan dahan bernama Rex, dan terakhir Boss.
Boss diduga kuat adalah harimau sumatra, usianya kurang dari 1 tahun dengan tinggi badan sekitar 50 sentimeter dan berat badan sekitar 50 kilogram.
Sementara itu, kapolres menegaskan bahwa satwa liar dilindungi itu dipastikan dari luar Samarinda. “Informasinya harimau itu dibawa dengan kendaraan menggunakan kapal laut,” jelasnya. (dra/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria