Perkara suap tender proyek jalan yang berujung penetapan dua tersangka pejabat BBPJN Kaltim, terus dikembangkan KPK. Berbagai alat bukti dicari untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
SELAMA dua jam, petugas KPK yang mengenakan rompi oranye menggeledah Kantor Satker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim di Samarinda, Rabu (29/11). Penggeledahan itu diduga merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Paser, Kamis (23/11) lalu.
Dari pantauan Kaltim Post, tim KPK masuk ke Kantor Satker PJN Wilayah I BBPJN Kaltim di Jalan Pattimura, Kecamatan Samarinda Seberang, sekitar pukul 15.40 Wita. Selama proses penggeledahan, petugas KPK melarang siapa pun masuk ke gedung tiga lantai itu. “Tetapi di dalam tadi banyak polisi," kata salah seorang tamu Kantor Satker PJN Wilayah I BBPJN Kaltim yang langsung pulang ketika dilarang masuk.
Petugas KPK baru keluar dan meninggalkan kawasan tersebut sekitar pukul 17.40 Wita. Mereka pergi dengan membawa beberapa berkas dan mengendarai tiga mobil yang diduga milik Satker PJN Wilayah I BBPJN Kaltim. Yaitu dua mobil Toyota Fortuner berpelat KT B 1532 BLR dan KT 1715 YN, serta satu mobil Toyota Hilux dengan nomor polisi DD 8051 KN. Tim yang dikawal polisi dari Satuan Brimob itu tak banyak bicara.
Sementara itu, satu per satu pegawai PJN yang mengenakan batik keluar dan pulang. Salah seorang pegawai pun sempat ditanyai oleh wartawan terkait kegiatan KPK di tempat kerja mereka. “Ya, ada tindakan lebih lanjut,” tutur seorang pegawai yang enggan menyebutkan namanya itu. Hingga pukul 20.09 Wita, penyidik KPK silih berganti kembali datang dan masuk ke kantor PJN tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pihaknya tak menerima permintaan terkait pengamanan atau pengawalan dari KPK. Untuk diketahui, OTT KPK terkait proyek pengadaan jalan di Kaltim pada Kamis (23/11) berujung pada penetapan lima tersangka. Dua di antaranya Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Wilayah 1 Kaltim Rahmad Fadjar (RF) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Riado Sinaga (RS). Mereka diduga menerima duit dari pemenang lelang pada proyek lelang peningkatan dan perbaikan jalan senilai Rp 50,8 miliar itu.
Selain RF dan RS, tiga tersangka lainnya adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis (ANR), dan staf PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Hendra Sugiarto (HS). Ketiganya diduga telah memberikan uang Rp 1,4 miliar kepada Rahmad dan Riado agar memenangkan tender. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, OTT KPK dilakukan pada Kamis (23/11) di Kalimantan Timur. Saat itu sebelas orang yang diduga terlibat turut diperiksa. Dalam prosesnya, KPK akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka. ”Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan uang Rp 525 juta,” kata Johanis pada Sabtu (25/11) dini hari.
Uang tersebut merupakan sisa dari Rp 1,4 miliar yang telah diberikan bertahap kepada Rahmad dan Riado sejak Mei 2023. Johanis memaparkan, mulanya ketiga tersangka pemenang tender merayu Riado agar mereka dimenangkan dalam proyek peningkatan jalan di Simpang Batu-Laburan dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro. Mendapat ajakan itu, Riado sebagai PPK melaporkan kepada Rahmad. Sebagai atasan, dia sepakat. Dia meminta pembagian uang dari nilai proyek yang dimenangkan. Rahmad mendapat 7 persen, sedangkan Riado kebagian 3 persen. ”Dan, RF memerintahkan RS agar memenangkan perusahaan milik ketiganya,” paparnya.
Untuk memuluskan aksinya, Riado melakukan beberapa modifikasi dan memanipulasi beberapa item di e-katalog LKPP. KPK menjerat Nono, Abdul, dan Hendra dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan peran sebagai pemberi suap. Sementara itu, Rahmad dan Riado sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (asp/riz/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria