Warung internet atau warnet seharusnya menjadi tempat untuk menjelajah dunia maya guna menambah pengetahuan. Hari-hari ini, sarana edukasi itu telah beralih fungsi.
Bergesernya fungsi warnet sebagai sumber mencari informasi menjadi arena bermain memberi dampak negatif. Warnet kini menjadi tempat favorit bagi siswa sekolah untuk menghabiskan waktu saat bolos sekolah. Para siswa yang bolos ini rata-rata kecanduan permainan game online.
Menyikapi banyaknya laporan warga juga orangtua yang resah dengan aktivitas itu, Satpol PP Kota Samarinda menggelar razia di empat lokasi. Sejumlah warnet di Jalan Pangeran Antasari, Jalan KS Tubun, Jalan Siradj Salman dan Jalan Slamet Riyadi, disasar petugas, Jumat (15/2) sekitar pukul 11.00 Wita.
Hasilnya 7 pelajar yang tengah asyik bermain game online tersebut terjaring razia. Mirisnya, ketujuh pelajar tersebut mengenakan seragam sekolah saat membolos. Untuk bisa mengelabui penjaga warnet para pelajar ini melapisi baju seragam sekolah dengan jaket. Ada pula yang melepas seragam dan dimasukkan ke dalam tas sekolahnya.
Meski tertangkap basah, para pelajar tersebut masih sempat menyangkal tuduhan petugas. Tak hanya mengamankan pelajar yang sengaja membolos tersebut. Petugas juga memeriksa tas bawaan masing-masing. Hal ini dilakukan lantaran khawatir para pelajar ini membawa barang terlarang sepeti sajam dan lainnya.
Kepala Bidang Trantibum, Satpol PP Kota Samarinda Joshua Laden mengatakan, razia itu dilakukan di empat titik yang tersebar di kawasan Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang. Dari laporan, diketahui ada banyak warnet yang beroperasi hampir 24 jam. Apalagi kebanyakan pengunjungnya adalah kalangan pelajar. “Razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi tindakan kriminal dan kenakalan remaja. Saat jam sekolah kan memang enggak boleh. Pada razia kali ini, kami mengamankan 7 pelajar yang kedapatan bolos sekolah,” kata Josua.
Seluruh pelajar yang rata-rata pria ini selanjutnya digiring menuju kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Disamping itu pihaknya juga memanggil pihak orangtua dan sekolah masing-masing.
“Kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan setelah itu kita kembalikan kepada orangtua serta pihak sekolah masing. Dan semoga ini menjadi pelajaran bagi para siswa tersebut,” tutur Joshua.
Sementara itu, Kasi PPNS, Zulfikar Saari menambahkan, pemilik warnet seharusnya melarang para pelajar yang datang pada saat jam sekolah. “Ciri-ciri anak sekolah itu, kita sebut sajalah 18 tahun ke bawah. Untuk pemilik warnet, kami minta untuk tidak memperbolehkan anak-anak sekolah di jam sekolah bermain,” kata Zulkfikar.
Selain itu dirinya menekankan pula kepada seluruh pemilik warnet untuk mentaati Peraturan Walikota (Perwali) No 14 Tahun 2017 tentang usaha game online dan SK walikota No 510/034/Hk -ks/1/2018 tentang jam operasional penyelenggaraan usaha berbasis internet dan Multi Player on LINE. Dimana disebutkan jam operasioanal warnet yang telah ditentukan. Yakni hari Senin hingga Jumat buka dari pukul 08.00 Wita-22.00 Wita. Kemudian khusus hari Sabtu dan Minggu diizinkan buka hingga pukul 23.00 Wita.
“Tidak boleh warnet buka 24 jam. Dan ini sudah peraturan walikota. Ini yang akan kami tegaskan kembali kepada seluruh warnet yang ada di kota ini. Dan untuk warnet Orion di Jalan Pasundan, kami amankan CPU nya karena melanggar jam operasional tersebut,” tegas Zulfikar. (kis/beb)
Editor : izak-Indra Zakaria