Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Komisi X DPR RI Bahas RUU Ekonomi Kreatif

rusli-Admin Sapos • Jumat, 5 Juli 2019 - 04:04 WIB

DALAM rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, Komisi X DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif.

Kaltim salah satu daerah yang dirujuk menjadi satu pertimbangan, mengingat ekonomi kreatif di Bumi Etam yang terus berkembang.
Kamis (4/7) kemarin, Komisi X DPR RI berkunjung ke Gubernuran guna membahas dan meminta masukan dari pihak Pemprov Kaltim, kabupaten/kota, pakar ekonomi di Kaltim, serta Legislatif. Rombongan yang diketuai, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian diterima di Ruang Tepian 1 lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim.

Ditemui usai pertemuan, wakil rakyat Dapil Kaltim ini menjelaskan, Kaltim punya potensi dan keunikan sendiri, bisa menjadi contoh, bahkan bisa menjadi ekosistem. Itulah sebabnya masukan dari daerah dinilai sangat penting, termasuk Kaltim. 

"Sangat seru, bagus dan sangat kritis dan spesifik  pertemuan tadi. Baik itu menyangkut kelembagaan, bagaimana kita bisa menjadi sinergi. Soal keuangan, pembiayaan, jadi walaupun kita mendorong kreatifitas, namun kratifitas itu tetap menjadi acuan untuk tetap mempertahankan budaya di Indonesia," jelas Hetifah. Dikatakannya, definisinya dari RUU ini sudah cukup jelas, bagaimana menjadi ekonomi kreatif itu  apa dan nilai tambahnya, culture,  teknologi, serta  pengetahuan bagaimana agar menjadi basis dari penciptaan nilai tambah dari sektor ini.  

"Kita ingin agar ekonomi kreatif kedepan menjadi tulang punggung, tapi  karena dinamikanya yang luar biasa. Sementara pengaturan yang ada sekarang belum cukup menjadi iklim yang sehat untuk berkembang. Misalnya sekarang masih  sulit mendapatkan pembiayaan pendukung, sehingga kebutuhan finansialnya dibantu oleh asing, maka nanti yang mendapat keuntungan adalah asing. Ini kalau Indonesia bisa memungkinkan, bisa menjadi daya tarik dan nilai tambah di dalam negeri sendiri," jelas politisi Partai Golkar yang dikenal sangat ramah ini. Hingga saat ini proses RUU sudah mencapai 90 persen. Namun masih ada beberapa bagian yang perlu dukungan di kelembagaan terkait.

Termasuk Kementerian Dalam Negeri kalau itu menyangkut kelembagaan di   daerah yang sifatnya lintas sektor atau bentuk kelembagaan. Juga perlu masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan finansial yang baik di Indonesia.
"Itulah yang kini tengah dikejar untuk dirampungkan, agar bisa rampung dan disahkan sebelum akhir masa jabatan DPR RI periode kami ini dan menjadi sejarah," tutur Hetifah. (adv/lin/beb)

Editor : rusli-Admin Sapos