Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tiap Gram Diupah Rp 150 Ribu

rusli-Admin Sapos • 2019-10-24 15:02:52

 

 

GUNUNG KELUA. Warga Samarinda Seberang bernama Sulaeman (47), dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Budi Santoso didampingi Lucius Winarno dan Rustam, Selasa (22/10) sore.
Majelis Hakim menghukum Sulaeman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Chendy Wulansari yang berpendapat Sulaeman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Namun Majelis Hakim mengurangi masa hukuman yang dituntutkan JPU, yang meminta agar Sulaeman dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah sempat berkonsultasi dengan kuasa hukum yang mendampinginya, Sulaeman menyatakan menerima putusan tersebut.
"Kami juga terima yang mulia," timpal JPU.


Sulaeman dibekuk anggota Polsek Samarinda Seberang, di sebuah rumah rekannya di kawasan Kelurahan Baqa, Sabtu (11/5) malam.
Saat digeledah, Sulaeman kedapatan membawa 2 poket sabu seberat 1,54 gram. Rencananya sabu itu hendak diantarkan ke seorang pemesan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
Tiap gram sabu, Sulaeman mendapatkan upah Rp 150 ribu. Sabu itu diambil Sulaeman dari seorang kenalannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengakuan Sulaeman, sebelum ditangkap sebelumnya dia juga pernah disuruh mengantarkan sabu ke pembeli dan mendapatkan upah. (rin/beb)

Editor : rusli-Admin Sapos