Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Penertiban Pedagang di Trotoar Jalan Sentosa, Lapak PKL Diangkut Satpol PP

izak-Indra Zakaria • 2023-11-04 20:59:06
BANDEL. Petugas Satpol PP tengah angkut perabotan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang adalah, Kecamatan Sungai Pinang. (kis)
BANDEL. Petugas Satpol PP tengah angkut perabotan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang adalah, Kecamatan Sungai Pinang. (kis)

SUNGAI PINANG. Setelah beberapa kali dilakukan teguran lisan maupun tertulis, beberapa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang disasar Satpol PP Kota Samarinda, Jumat (3/11) pagi.

Proses penertiban melibatkan unsur Kecamatan, Kelurahan dan didukung TNI dan Polri. Dalam penertiban ini tidak ada perlawanan dari pedagang.

Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah mengatakan, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya sudah meminta para pemilik lapak untuk tidak berdagang di atas trotoar dan batu jalan. Sayang, beberapa kali teguran hanya diindahkan sesaat. Pedagang kembali menggunakan lokasi terlarang tersebut untuk membuka lapaknya.

"Trotoar itu untuk pengguna jalan kaki. Kalau diisi dagangan, otomatis warga melihatnya di jalan. Akan membahayakan. Makanya tindakan tegas ini dilakukan," kata Siti.

Petugas yang datang selanjutnya mengangkut peralatan pedagang seperti meja, kursi hingga papan reklame berukuran kecil. Seluruh perlengkapan ini di bawa ke Satpol PP.

Plt Kepala Satpol PP Samarinda Syahrir menjelaskan, sebanyak 81 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban PKL yang menyalahi aturan tersebut. Selain bangunan di atas parit, pihaknya meminta pemilik bangunan agar membongkar bagian atap yang menjorok ke jalan dan melebihi batas parit.

"Kami masih mentoleransi untuk bagian atap yang menjorok ke jalan. Kami beri batas waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Jika tidak, terpaksa kami tertibkan kembali," ungkap Syahrir.

Untuk beberapa peralatan berjualan yang diangkut oleh Satpol PP. Pihaknya mempersilahkan untuk mengambil kembali. Namun demikian pedagang harus membuat surat pernyataan bahwa tidak akan berjualan di atas trotoar atau bahu jalan lagi.

"Kami tidak melarang berdagang. Tapi harus sesuai aturan. Ini demi keselamatan dan kenyamanan penjual dan pembeli sendiri," tukas Syahrir. (kis/beb)

Editor : izak-Indra Zakaria