PENAJAM-Konflik lahan tahun lalu antara I Wayan Narendra/Ni Nengah Suti dan kawan-kawan (dkk) seluas 79 bidang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini belum rampung. Teranyar, Kantor Pertanahan PPU mengeluarkan surat bernomor HP.02.01/424/64.09/I/2024 tertanggal 19 Januari 2024 ditujukan kepada I Made Dedi Raharja, kuasa hukum Ni Nengah Suti dkk. Surat diteken Kepala Kantor Pertanahan PPU Ade Chandra Wijaya yang salinan digitalnya diterima koran ini, Kamis (25/1), sebagai jawaban atas surat kuasa hukum tentang permohonan informasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 tertanggal 26 Desember 2023.
Baca Juga: Ganti Lahan Warga Transmigran di Simpang Pasir, Pemprov Kaltim Akan Bayar Kompensasi
Ada tujuh poin pada surat tersebut, antara lain, bahwa bidang tanah yang dimohonkan haknya melalui kegiatan PTSL 2023 oleh Ni Nengah Suti dkk, berada di atas areal PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) sebagaimana yang terpetakan pada Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor 600/21/Bpn-44/2006 tanggal 19 Juni 2006 dan direncanakan untuk kebun kemitraan PT APMR.
Disebutkan pula dalam surat tersebut, bahwa dalam keterangannya berdasarkan surat Direktur Utama PT APMR No APMR-HO/X/0041/XI/2023 tanggal 24 November 2023 perihal informasi lahan atas nama Ni Nengah Suti dkk, disampaikan beberapa hal dalam inti suratnya, antara lain berdasarkan data yang dimiliki PT APMR terhadap lokasi tanah atas nama Ni Nengah Suti dkk berada dalam areal yang telah diganti kerugiannya oleh PT APMR seluas 6.500 hektare.
Terhadap permohonan PTSL atas nama Ni Nengah Suti dkk, seperti bunyi surat disebutkan bahwa Direktur Utama PT APMR meminta untuk tak diproses. Sebab, lokasi tanah tersebut sudah diberikan ganti rugi dan berada di dalam izin usaha perkebunan (IUP) PT APMR. Poin lainnya, terhadap proses penerbitan sertifikat hak atas tanah Ni Nengah Suti dkk, belum dapat ditidaklanjuti karena ada permasalahan penguasaan atas tanah negara antara Ni Nengah Suti dkk dengan PT APMR.
Kantor Pertanahan PPU menyarankan kepada kuasa hukum agar dapat dilakukan penyelesaian masalah terlebih dahulu antara Ni Nengah Suti dkk dengan PT APMR melalui musyawarah (non-litigasi). Apabila tak tercapai mufakat, dapat menempuh jalur hukum (litigasi). Dijelaskan pula, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 34/2003 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan terhadap penyelesaian sengketa tanah garapan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Ditegaskannya pula, permohonan hak atas tanah Ni Nengah Suti dkk dapat ditindaklanjuti setelah ada penyelesaian masalah yang disebutkan itu sesuai peraturan dan ketentuan perundangan-undangan berlaku.
KEBERATAN
I Made Dedi Raharja, kuasa hukum Ni Nengah Suti dkk mengaku telah menerima surat tersebut. Ia pun, lanjutnya, telah membalas surat Kepala Pertanahan PPU Ade Chandra Wijaya itu melalui surat berperihal keberatan dan koreksi tertanggal 22 Januari 2024. Dia menyebutkan bahwa PBT No 600/21/Bpn-44/2006 tanggal 19 Juni 2006 yang disampaikan adalah keliru. “Faktanya, lahan kami berada di luar patok batas-batas wilayah lahan PT APMR,” kata I Made Dedi Raharja, Kamis (25/1).
Ia juga menerangkan bahwa tak pernah ada ganti rugi terhadap lahan atas nama Ni Nengah Suti dkk yang sebelumnya tanah tersebut adalah milik Irahmah, sesuai dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. “Pernyataan PT APMR atas lahan Ni Nengah Suti dkk merupakan klaim sepihak,” ujarnya. Dia menyebutkan, hasil mediasi keempat pada 21 Desember 2023 telah menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan bersama-sama dalam rangka memeriksa patok batas-batas lahan PT APMR dan lahan Ni Nengah Suti dkk. Dalam mediasi tersebut, kata dia, Kantor Pertanahan PPU menyampaikan bahwa apabila lahan Ni Nengah Suti dkk tak termasuk dalam batas wilayah klaim PT APMR maka proses PTSL segera dilanjutkan, dan sebaliknya akan menjadi stagnan.
Kemudian, jelasnya lagi, melalui berita acara peninjauan lapangan yang dilaksanakan 4 Januari 2024, dengan jelas data dan fakta di lapangan menunjukkan lahan Ni Nengah Suti dkk berada di luar dari patok batas-batas terluar lahan PT APMR berjarak sekitar 300 meter. Namun, kata dia, Kantor Pertanahan PPU tak juga melanjutkan proses PTSL lahan Ni Nengah Suti dkk sesuai dengan hasil kesepakatan mediasi sebelumnya tertanggal 21 Desember 2023.
Dia juga menyebut ketentuan perundang-undangan (Keputusan Presiden Republik Indonesia No 34/2003) yang dijadikan acuan penyelesaian tak sesuai substansi permasalahan. “Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya mengacu pada UU 6/2018 tentang PTSL,” katanya. “Kami menunggu BPN yang berwenang dalam pensertifikatan lahan Ni Nengah Suti dkk agar bersikap objektif, karena data yuridis dan fisik bidang tanah di lapangan sudah sesuai dengan kenyataan. Jadi, tak ada alasan pihak BPN untuk menunda proses PTSL kami,” tambahnya.
Sejauh ini PT APMR masih sulit dihubungi oleh media massa. Kaltim Post sejak 13 Januari 2024 berusaha mendapatkan konfirmasi terkait masalah ini dengan menghubungi Wakil Direktur PT APMR Yudi, tapi tidak mendapatkan tanggapan. Begitu pula saat dihubungi melalui selulernya, kemarin juga tidak diangkat. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria