TANJUNG REDEB - Kabar segar menghampiri para petani sawit di Kabupaten Berau. Sebab, Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur mengumumkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) untuk periode pertama Januari. Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini membenarkan hal tersebut.
Ia menerangkan, harga baru yang diterbitkan Disbun Kaltim tersebut merupakan penetapan harga yang akan diberlakukan pada petani-petani sawit yang bermitra. Nilai harga yang diterapkan beragam, diterapkan untuk beberapa kelompok yang disesuaikan dengan usia pohon sawit masing-masing.
“Penetapan harga TBS oleh Pemprov Kaltim ini untuk petani-petani kita yang bermitra,” ujar Lita, Senin (15/1).
Adapun, untuk petani-petani mandiri, dikatakan Lita bervariasi mulai harga Rp 2.000 hingga Rp 2.400 per Kilogramnya. Perkiraan harga tersebut, diterangkan Lita kemungkinan akan bertahan hingga beberapa bulan ke depan.
Meski penetapan ini merupakan kenaikan, jika dibanding dengan harga sawit beberapa tahun yang lalu pada 2020 hingga 2021. Nilai itu justru masih berada di bawah. Di mana, dilihat dari harga Crude Palm Oil (CPO) pada saat itu mencapai Rp 16.000.
“Kalau bercermin pada tahun 2020-2021 harga TBS mencapai Rp 3.500 karena harga CPO di harga Rp 16.000,” terangnya.
Menurut Lita, untuk petani mandiri kisaran harga Rp 2.000 hingga Rp 2.400 termasuk pada angka yang menguntungkan. Adapun penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018.
“Salah satu penentunya pada harga penjualan CPO pada periode sebelumnya yang ditetapkan minimal sebulan sekali,” jelasnya.
Penentuan harga TBS tersebut dijelaskan Lita merupakan penetapan yang dilakukan antara tim yang beranggotakan Petani Perusahaan Besar Sawit (PBS) bersama Asosiasi Pekebun Pemerintah.
“Jadi memang ini setidaknya sebulan sekali dengan mengacu pada harga CPO sebelumnya dan ditetapkan bersama-sama,” ungkapnya.
Lita mendorong petani sawit mandiri saat ini agar bisa masuk sebagai kelompok ataupun koperasi yang bermitra pada PBS. Sehingga, petani bisa mendapatkan ragam keuntungan dibandingkan dengan bertani mandiri.
“Untuk mendapatkan harga yang bagus disarankan petani bergabung dalam kelompok atau koperasi,” ujarnya.
Ketika Petani Sawit Mandiri bergabung dengan kelompok atau koperasi yang melakukan kemitraan dengan PBS. Maka akan ditetapkan pembelian TBS menggunakan skema harga yang ditetapkan pemerintah setiap periodenya.
Mendapatkan harga sesuai ketetapan hanyalah sebagian dari keuntungan petani mandiri. Lita menyebut banyak keuntungan lainnya jika dalam kelompok dan memiliki Surat Tanda Daftar Berkebun (STDB). Untuk petani mandiri yang masih bingung, dirinya mengarahkan untuk mendatangi Dinas Perkebunan Berau.