TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar menemukan banyak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka). Sejak November lalu hingga saat ini, Bawaslu Kukar mencatat terdapat 3.964 pelanggaran.
Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Kukar Hardianda. Pihaknya sendiri telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh peserta Pemilu, yakni para partai politik. Terkait pemasangan algaka ini, bahwasanya jika tidak direspons dan ditertibkan secara mandiri. Bawaslu bersama pihak terkait akan melakukan penertiban.
"Kami sudah berikan waktu hingga 11 Januari ini untuk penertiban mandiri. Kalau lewat dari waktu yang telah ditentukan akan kami tertibkan sendiri," terang Hardianda.
Adapun jenis pelanggaran terkait pemasangan algaka ini di antaranya, memasang algaka di sekitar lingkungan sekolah, tiang listrik, pohon hingga pemasangan di kawasan pemerintah. Karena tidak sesuai aturan dan membuat masyarakat resah, bahkan membahayakan pengguna jalan.
Karena itu, Hardianda memastikan bahwa algaka tidak sesuai aturan ini akan segera ditertibkan. "Terkadang pemasangan algaka ini mereka (partai politik) hanya ikut-ikutan. Contoh seperti kemarin ada partai yang pasang bendera karena ada acara internal, tapi partai lainnya ikut juga memasang. Seharusnya cari tahu dulu maksud dari pemasangan bendera itu, jangan ikut-ikutan saja," tuturnya.
Sesuai aturan yang ditetapkan, pemasangan bendera partai itu memang dilarang. Namun diizinkan ketika ada acara partai. Seperti sehari sebelum, hingga saat acara dan sesudah acara terlaksanakan. Untuk itu ia harap pemasangan algaka dan bendera-bendera ini mengikuti aturan, bukan hanya persaingan antar parpol.
"Parpol meresponnya dengan baik. Mereka akan menertibkan algaka secara mandiri. Tetapi jika ada yang belum, kami akan tertibkan dengan mengerahkan Satpol PP,” tukas Hardianda. (don/kri)
Editor : izak-Indra Zakaria