Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Demo Soal Tanah Hasilkan Lima Kesepakatan dengan BPN PPU

Ari Arief • 2024-05-23 13:10:00
DEMO SOAL TANAH: Solidaritas Masyarakat PPU saat menggelar demo tentang tanah di halaman Kantor Bupati PPU, dan dilanjutkan ke Kantah/BPN PPU, Rabu (22/5), menghasilan lima poin. (Ari/KP)
DEMO SOAL TANAH: Solidaritas Masyarakat PPU saat menggelar demo tentang tanah di halaman Kantor Bupati PPU, dan dilanjutkan ke Kantah/BPN PPU, Rabu (22/5), menghasilan lima poin. (Ari/KP)

Prokal.co - Ratusan warga Penajam Paser Utara (PPU) yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat PPU menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati PPU dan berlanjut ke Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) PPU pada Rabu (22/5).

Aksi di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, ini menghasilkan lima poin kesepakatan dengan pihak Kantah/BPN PPU.

Meskipun, saat mereka menggelar demo di Kantah/BPN PPU tidak ditemui Kepala Kantah/BPN PPU Chandra Eka Wijaya yang disebut-sebut sedang tugas luar daerah. Mereka ini menggelar aksi demo, seperti diberitakan Rabu (22/5), menyuarakan mosi tak percaya kepada BPN PPU, yang dianggap sepihak dalam menyerahkan tanah warga kepada perusahaan dan banyaknya hak pakai di wilayah mereka menjadi pemicu utama demonstrasi ini.

"Kami rakyat kecil merasakan penindasan. Jika perusahaan bisa dibiarkan menjarah tanah di PPU, sementara pribumi dan putra daerah hanya bisa pasrah dengan ketidakadilan ini," kata Yusuf Ibrahim, koordinator demo, Selasa (21/5).

Ia juga menyinggung kebijakan Kantah/BPN yang tidak memiliki kepastian aturan dan birokrasi yang rumit dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Sehingga amat sangat sulit dari meja ke meja. Birokrasi paling rumit yang ada di PPU. Maka dari itu kami terpaksa melakukan aksi damai di kantor bupati,” ujarnya.

Poin lain di luar lima item yang diteken antara Yusuf Ibrahim dengan Kepala Survei dan Pemetaan, BPN PPU, Hadi Widodo, adalah kesediaan Kepala Kantah/BPN PPU Chandra Eka Wijaya yang siap menemui perwakilan Solidaritas Masyarakat PPU pada Selasa, 28 Mei 2024.  

Sedangkan kelima poin yang diteken di atas kertas tanpa meterai namun dibubuhkan stempel Kantah/BPN PPU itu, adalah dibahas terkait tuntutan masyarakat pedemo. Yaitu, pertama, cabut hak guna usaha (HGU) di lahan warga. Kedua, hapus hak pakai menjadi hak milik. Ketiga, hapus penjajah Bank Tanah di PPU. Keempat, administrasi transparansi. Kelima, tetapkan biaya administrasi pembuatan sertifikat hak milik (SHM) di PPU dan tentukan waktu penyelesaian pembuatan SHM.

Aks yang dikoordinasi oleh Yusuf Ibrahim  saat di halaman kantor bupati tampak ditemui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang. Tohar saat menemui para pedemo, mengatakan, bahwa perihal tuntutan warga pedemo tersebut ranah Kantah/BPN PPU.

“Demonstrasi ini menunjukkan kekhawatiran warga PPU terhadap hak atas tanah mereka. BPN PPU diharapkan dapat menyelesaikan tuntutan warga dengan adil dan transparan,” kata Taufik, tokoh warga PPU yang  kemarin berada di tengah-tengah pedemo. (far)


ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : Indra Zakaria